Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 14/08/2008 12:01 WIB
Jaksa Urip Ngotot Uang Rp 6 Miliar untuk Buka Bengkel
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Artalyta Suryani telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Meski begitu, Urip masih bersikukuh uang Rp 6 miliar dari perempuan yang akrab disapa Ayin itu bukan suap, melainkan pinjaman.

Namun, Urip mencabut keterangannya bahwa uang itu merupakan pinjaman untuk bisnis permata. Pria "the six billion rupiah man" itu menegaskan, pinjaman itu akan digunakan untuk membuka bengkel di Cikampek.

"Semua keterangan saya terkait bisnis permata itu saya cabut," kata Urip dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/8/2008).

Tentu saja, keterangan Urip tidak lantas dipercaya majelis hakim yang dipimpin Teguh Hariyanto. Sang hakim pun mencoba mencecar Urip dengan berbagai pertanyaan.

"Pinjaman itu pakai jaminan nggak?" tanya Teguh pada Urip.

Atas pertanyaan itu, Urip menjawab jaminan untuk pinjaman adalah bengkel yang akan dibangun. "Kalau bengkel sudah jadi, itu yang dijadikan agunan," kata Urip.

Urip juga mengatakan, tidak ada perjanjian utang piutang untuk pinjaman itu. Rincian perkiraan anggaran pembangunan yang dibutuhkan pun tidak dibuatnya.

"Baik banget Artalyta meminjamkan duit sebanyak itu tidak ada perjanjiannya," ujar Teguh heran.

Mendengar itu, Urip hanya terdiam. Dia beralasan, seluruh operasional bengkel diatur oleh temannya. (ken/nrl)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (68 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).