Pelaku Pencabulan asal Australia Diekstradisi
Jumat, 15/08/2008 16:37 WIB
Jakarta -
WN Australia Paul Francis Callahan diperintahkan segera diekstradisi ke negaranya. Paul dituduh melakukan pencabulan dan penyerangan seks terhadap gadis di bawah umur.
Perintah ekstradisi tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madeg pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Jumat (15/8/2008).
Ekstradisi terhadap tersangka tersebut merupakan permohonan dari pemerintah Australia. Pasalnya, tersangka dituduh melakukan pencabulan terhadap adik istrinya pada tahun 1997-1999 di Australia. Ia kabur ke Bali pada tahun 2005.
"Menetapkan atau mengabulkan ekstradisi dari permohonan pemerintah Australia. Menetapkan atau memerintahkan termohon segera diekstradisi ke Australia," kata Madeg dalam putusannya.
Hakim menilai bahwa penyerangan seks dan pencabulan yang dilakukan tersangka di Australia adalah tindak pidana yang dapat diekstradisi menurut hukum di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 1979 dan UU No 8 Tahun 1994 tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Australia. Setelah putusan tersebut tersangka akan segera diekstradisi ke negaranya.
JPU Suhadi mengatakan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan ekstradisi tersebut. "Lebih cepat akan lebih baik," demikian Suhadi. (gds/irw)
Perintah ekstradisi tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madeg pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Jumat (15/8/2008).
Ekstradisi terhadap tersangka tersebut merupakan permohonan dari pemerintah Australia. Pasalnya, tersangka dituduh melakukan pencabulan terhadap adik istrinya pada tahun 1997-1999 di Australia. Ia kabur ke Bali pada tahun 2005.
"Menetapkan atau mengabulkan ekstradisi dari permohonan pemerintah Australia. Menetapkan atau memerintahkan termohon segera diekstradisi ke Australia," kata Madeg dalam putusannya.
Hakim menilai bahwa penyerangan seks dan pencabulan yang dilakukan tersangka di Australia adalah tindak pidana yang dapat diekstradisi menurut hukum di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 1979 dan UU No 8 Tahun 1994 tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Australia. Setelah putusan tersebut tersangka akan segera diekstradisi ke negaranya.
JPU Suhadi mengatakan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan ekstradisi tersebut. "Lebih cepat akan lebih baik," demikian Suhadi. (gds/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 20:01 WIB
Pelaku Pembobol ATM di Kuta Sudah Bertransaksi 6 Kali
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 18:24 WIB
Kakek Ditemukan Tewas Membusuk di Rusun Tanah Abang
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 17:56 WIB
Investigasi Kecelakaan, KNKT Susuri Posisi Awal Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 17:33 WIB
Kunjungan Nasir Terkuak Berkat CCTV yang Tersambung di Ruang Menkum
-
588 Komentar
-
475 Komentar
-
381 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

