BAP PK Kepada Amrozi Cs Belum Tiba di Kejagung

Irwan Nugroho - detikNews
Selasa, 19/08/2008 16:59 WIB
Jakarta - Ada syarat-syarat formal yang belum terpenuhi untuk mengeksekusi terpidana mati kasus Bom Bali I Amrozi Cs. Salah satunya berita acara pemberitahuan kepada para terpidana mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang belum diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berita acara pemberitahuan kepada terpidana, bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali, masih di Kejati Bali. Berita acara itu harus diserahkan ke Kejagung. Nah itu belum," kata Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2008).

Nainggolan mengatakan, eksekusi tetap tidak bisa dilakukan sebelum berita acara itu tiba di Kejagung. "Itu proses yang harus dilalui," imbuh Nainggolan.

Kendati demikian, kata Nainggolan, persiapan eksekusi masih terus berjalan. "Jadi tunggu saja" imbuh mantan Wakajati Kalimantan Selatan itu.

Eksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, lanjut Nainggolan, dipastikan tidak berbeda dengan eksekusi terpidana mati lainnya. Hanya pengamanan saja yang lebih ketat mengingat mereka adalah terpidana mati kasus terorisme.

Nainggolan menuturkan, dirinya belum mendapatkan informasi apakah Kejati Bali telah meminta Amrozi Cs untuk mengajukan permintaan terakhir sebelum dieksekusi. "Saya belum mendapatkan info itu," pungkas Nainggolan.

(irw/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel