Caleg dari 2 Kubu, KPU Layangkan Surat ke DPP PKB
Kamis, 21/08/2008 00:07 WIB
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait berkas caleg yang diajukan kubu Gus Dur dan Cak Imin. Surat itu untuk meminta klarifikasi terkait tanda tangan pengurus parpol yang mengajukan caleg.
"Ya besok kita akan kirimi surat ke DPP PKB sesuai dengan alamat yang diterima KPU," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharudin kepada detikcom, Rabu (20/8/2008) malam.
Keputusan untuk menyurati DPP PKB ini setelah dilakukan rapat pleno di KPU sore tadi. Andi menegaskan, caleg PKB yang akan diterima KPU adalah yang diajukan Muhaimin Iskandar.
"Ya mereka itu ditandatangani dua orang, artinya pengajuan itu ditandatangani kedua pimpinan partai. Nah, yang kubu lainnya juga sama, jadi ini yang dipertanyakan kita," jelasnya.
Selain menyurati DPP PKB yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, KPU juga akan menyurati Cak Imin yang berada di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. Usai rapat pleno sendiri, Andi sempat mengatakan, pihaknya berpegang pada aturan UU No 10/2008 bahwa pengajuan caleg ditandatangani Ketua Umum, Sekjen atau sebutan apa pun.
"Mereka yang mendesak bahwa itu ditandatangani empat tanda tangan pun, ternyata hanya dua tanda tangan," ungkapnya. (zal/fiq)
"Ya besok kita akan kirimi surat ke DPP PKB sesuai dengan alamat yang diterima KPU," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharudin kepada detikcom, Rabu (20/8/2008) malam.
Keputusan untuk menyurati DPP PKB ini setelah dilakukan rapat pleno di KPU sore tadi. Andi menegaskan, caleg PKB yang akan diterima KPU adalah yang diajukan Muhaimin Iskandar.
"Ya mereka itu ditandatangani dua orang, artinya pengajuan itu ditandatangani kedua pimpinan partai. Nah, yang kubu lainnya juga sama, jadi ini yang dipertanyakan kita," jelasnya.
Selain menyurati DPP PKB yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, KPU juga akan menyurati Cak Imin yang berada di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. Usai rapat pleno sendiri, Andi sempat mengatakan, pihaknya berpegang pada aturan UU No 10/2008 bahwa pengajuan caleg ditandatangani Ketua Umum, Sekjen atau sebutan apa pun.
"Mereka yang mendesak bahwa itu ditandatangani empat tanda tangan pun, ternyata hanya dua tanda tangan," ungkapnya. (zal/fiq)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 07/02/2012 13:29 WIB
Cegah Bentrok, Tapal Batas Riau-Sumut Akan Dibahas Kemendagri
-
Selasa, 07/02/2012 13:20 WIB
Jaga Ketersediaan Pangan, SBY Ajak Masyarakat Bercocok Tanam di Rumah
-
Selasa, 07/02/2012 13:15 WIB
Sekjen Kemendagri: Pendemo Tanah Merah Salah Alamat
-
Selasa, 07/02/2012 13:14 WIB
Polisi Pagari Kantor Mendagri dengan Kawat Berduri
-
Selasa, 07/02/2012 12:51 WIB
Gunung Padang & Misteri 2500 SM
-
Selasa, 07/02/2012 11:22 WIB
Ini Cara 12 Tahanan Polsek Cempaka Putih Kabur
-
Selasa, 07/02/2012 11:25 WIB
Rekening Dibobol Rp 7,9 Juta Lewat ATM, Agus Lapor Polisi
-
Selasa, 07/02/2012 07:48 WIB
Jadi Tersangka, Angie Curahkan Perasaannya di Blog Pribadinya
-
Selasa, 07/02/2012 11:15 WIB
Resign Sebelum Kontrak Habis, Pilot Lion Air Didenda US$ 49 Ribu
-
225 Komentar
-
202 Komentar
-
178 Komentar
-
165 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,418.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

