BAP Saksi Rizieq dan Munarman Tumpang Tindih
Kamis, 28/08/2008 13:59 WIB
Jakarta -
M Assegaf, pengacara terdakwa kasus insiden Monas Habib Rizieq, menyatakan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan tumpang tindih.
Menurutnya, BAP saksi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, tidak relevan dengan tuntutan jaksa terhadap Habib sebagai penganjur serangan dalam insiden itu.
"BAP saksi tadi itu untuk Munarman, bukan Rizieq. Polisi mencampuradukkan saksi Rizieq dan Munarman," ujar Assegaf, Kamis (28/8/2008).
Hal ini dikatakan Assegaf setelah mendengarkan kesaksian Ismoyo Palgunadi dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan Didit Ahmadi dari Lembaga Studi Agama dan Filsafat.
Menurutnya, Didit mengaku di persidangan bahwa ia akan diperiksa dan bersaksi untuk terdakwa Munarman, bukan kliennya. Baik Ismoyo dan Didit memberi kesaksian kronologi penyerangan FPI di tempat kejadian.
"Jadi BAP ini tumpang tindih. Saksi-saksi ini diperiksa untuk kepentingan beberapa terdakwa. Harus tegas dong di BAP saksi diperiksa untuk siapa. BAP ini disusun ngaco dan tergesa-gesa," kata pria asal Solo ini.
Namun Assegaf setuju bahwa kondisi seperti ini menguntungkan posisi kliennya yang didakwa pasal 170 jo 55 dan pasal 156 KUHP tentang menyuruh melakukan kekerasan. "Ini tentu menguntungkan Habib dan kita akan manfaatkan," terangnya.
(vna/nrl)
Menurutnya, BAP saksi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, tidak relevan dengan tuntutan jaksa terhadap Habib sebagai penganjur serangan dalam insiden itu.
"BAP saksi tadi itu untuk Munarman, bukan Rizieq. Polisi mencampuradukkan saksi Rizieq dan Munarman," ujar Assegaf, Kamis (28/8/2008).
Hal ini dikatakan Assegaf setelah mendengarkan kesaksian Ismoyo Palgunadi dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan Didit Ahmadi dari Lembaga Studi Agama dan Filsafat.
Menurutnya, Didit mengaku di persidangan bahwa ia akan diperiksa dan bersaksi untuk terdakwa Munarman, bukan kliennya. Baik Ismoyo dan Didit memberi kesaksian kronologi penyerangan FPI di tempat kejadian.
"Jadi BAP ini tumpang tindih. Saksi-saksi ini diperiksa untuk kepentingan beberapa terdakwa. Harus tegas dong di BAP saksi diperiksa untuk siapa. BAP ini disusun ngaco dan tergesa-gesa," kata pria asal Solo ini.
Namun Assegaf setuju bahwa kondisi seperti ini menguntungkan posisi kliennya yang didakwa pasal 170 jo 55 dan pasal 156 KUHP tentang menyuruh melakukan kekerasan. "Ini tentu menguntungkan Habib dan kita akan manfaatkan," terangnya.
(vna/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 00:25 WIB
Kemenkum HAM Siap Bantu Masa Pasca Rehabilitasi Pecandu Narkoba
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
Minggu, 12/02/2012 23:14 WIB
KPUD Tutup Masa Penyerahan Bukti Dukungan Calon Independen Pilgub DKI
-
Minggu, 12/02/2012 22:11 WIB
Langkah-langkah Kemenkum HAM Dalam Perbaikan Sistem di Lapas dan Rutan
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
Sabtu, 11/02/2012 17:24 WIB
Alasan SBY Tunjuk TB Silalahi Jadi Dewan Kehormatan Demokrat
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
593 Komentar
-
500 Komentar
-
384 Komentar
-
204 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

