Munarman Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jumat, 29/08/2008 16:00 WIB
Foto: Deden Gunawan
Jakarta -
Panglima Komando Laskar Islam Munarman didakwa dengan pasal berlapis. Munarman terancam hukuman 5-7 tahun penjara terkait kerusuhan Monas 1 Juni 2008.
"Ancaman hukumnya itu bervariasi untuk masing-masing pasal. Antara 5-7 tahun," kata JPU Sigid J Pribadi usai sidang yang diketuai majelis hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jumat (29/8/2008).
Munarman didakwa dengan pasal primer pasal 170 ayat 1 KUHP tentang secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang.
Sedangkan pasal subsider, pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perusakan. Ketiga, pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiyaan. Keempat pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan.
Setelah JPU membacakan dakwaan tersebut, Panusunan bertanya kepada Munarman. "Apa tanggapan anda terhadap dakwaan JPU?" tanyanya.
"Rencana teknis ada lompatan-lompatan logika yang tidak dijelaskan secara terperinci. Terlebih dalam dakwaan ketiga," jawab Munarman.
Menurut Munarman, tidak tergambar secara pasti kekuasaan umum yang mana yang dilakukan dalam pasal tersebut.
"Saya tidak akan ajukan eksepsi. Saya hanya ingin JPU mencatat agar tidak melakukan kesalahan lagi," tegasnya dalam sidang. (gus/iy)
"Ancaman hukumnya itu bervariasi untuk masing-masing pasal. Antara 5-7 tahun," kata JPU Sigid J Pribadi usai sidang yang diketuai majelis hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jumat (29/8/2008).
Munarman didakwa dengan pasal primer pasal 170 ayat 1 KUHP tentang secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang.
Sedangkan pasal subsider, pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perusakan. Ketiga, pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiyaan. Keempat pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan.
Setelah JPU membacakan dakwaan tersebut, Panusunan bertanya kepada Munarman. "Apa tanggapan anda terhadap dakwaan JPU?" tanyanya.
"Rencana teknis ada lompatan-lompatan logika yang tidak dijelaskan secara terperinci. Terlebih dalam dakwaan ketiga," jawab Munarman.
Menurut Munarman, tidak tergambar secara pasti kekuasaan umum yang mana yang dilakukan dalam pasal tersebut.
"Saya tidak akan ajukan eksepsi. Saya hanya ingin JPU mencatat agar tidak melakukan kesalahan lagi," tegasnya dalam sidang. (gus/iy)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 21:01 WIB
24 Jam Setelah Kecelakaan Bus Maut, Jalan Raya Cisarua Ramai Lancar
-
Sabtu, 11/02/2012 20:38 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jalani Tes Urine, Hasil Negatif
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:40 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jadi Tersangka, Dijerat UU Lantas
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Laporan dari Den Haag
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
369 Komentar
-
248 Komentar
-
229 Komentar
-
191 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

