Berbekal Surat PTUN, PKB Gus Dur Anggap Kubu Imin Tak Sah video foto

Steven Lenakoly - detikNews
Minggu, 07/09/2008 15:32 WIB
Steven L/detikcom
Surabaya - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim kubu Gus Dur kembali menyatakan bahwa kubu Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy tidak sah. Pernyataan ini berdasarkan putusan sela atau putusan penundaan yang dikeluarkan PTUN Jakarta.

Surat Putusan Penundaan Majelis Hakim perkara nomor 122/G/2008/PTUN-JKT tertanggal 3 September 2008 yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta. "Surat ini berarti KPU yang hendak melakukan verifikasi dan kalirifikasi ke PKB di Kalibata," tutur Ketua Lakumham DPW PKB Jatim Aries Sugi Hartono kepada wartawan di kantor PKB Jatim,
Jalan Raya Darmo, Surabaya, Minggu (7/9/2008).

Kantor DPP PKB terbagi menjadi dua kubu. Kubu Gus Dur berada di Jalan Kalibata. Sedangkan kubu Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy berada di Jl Sukabumi. Kubu Muhaimin lebih kuat karena ada Surat Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-67.AH.11.01 tanggal 24 Juli 2008.

Aries berpendapat bahwa surat pengesahan tersebut juga mengebiri hak demokrasi PKB karena mengabaikan Dewan Syura PKB. "Padahal Dewan Syura bertugas mengambil keputusan. Hal ini sudah tidak benar," katanya.

Dengan keluarnya penangguhan oleh PTUN memberikan angin segar dan harapan baru. Di dalam surat tersebut berisi "Memerintahkan kepada KPU dan KPUD untuk: menangguhkan Surat Edaran KPU No 2484/15/VIII/2008 tertanggal 4 Agustus 2008 Jo No 2585/25/VIII/2008 tertanggal 16 Agustus tentang proses klarifikasi yang berkaitan dengan kepengurusan PKB sambil menunggu keputusan yang tetap".

Karena itu, DPW PKB Jatim akan mensosialisasikan surat penundaan yang kemudian diserahkan ke masing-masing KPUD di daerah masing-masing sebagai pertimbangan dan dasar hukum bagi KPU di dalam mengklarifikasi ke kantor DPP PKB di Jalan Kalibata.

"Inilah harapan yang kita tunggu. Semua pihak harus menghormati keputusan sela yang dikeluarkan PTUN ini," tambahnya.

(stv/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini