
UU Pornografi akan Disahkan
Dilarang Pertontonkan Lingga-Yoni, Bagaimana Nasib Borobudur?
Senin, 15/09/2008 12:09 WIB
Dian Sastro menolak RUU Pornografi
Terkait
Jakarta -
FPDIP tidak setuju RUU Pornografi disahkan DPR 23 September nanti. Keberatan FPDIP salah satunya menyangkut pasal larangan mempertontonkan lingga-yoni. Padahal, simbol alat kelamin laki-laki dan perempuan itu pertanda kesuburan yang banyak terdapat di relief candi.
"Isu seksualitas direduksi menjadi pornografi semata, dalam definisi asal menimbulkan birahi orang lain -- yang pasti laki-laki -- adalah pornografi," ujar anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDIP Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Senin (15/9/2008).
Eva mencontohkan, perempuan dengan lipstik dan bau wangi parfum yang menjadi ekspresi seksualitasnya bisa dijerat dengan UU ini. Apalagi, imbuh dia, di pasal 14 menyatakan melarang mempertontonkan lingga-yoni dalam budaya, karena termasuk barang asusila.
"Bagaimana patung candi-candi yang jelas-jelas mempertontonkan hal tersebut bahkan persenggamaan, di Borobudur, apa mau dihancurkan setelah 1 bulan diundangkan?" imbuh Eva.
Eva juga mengatakan UU ini mengerdilkan orang dewasa yang dianggap tidak mampu menentukan baik dan buruk. Seks menjadi wilayah negara.
"Suami istri dilarang mengkonsumsi, membuat dan menyimpan pornografi. Keduanya bisa dikenakan pidana dan diancam hukuman penjara dan denda yang mengalahkan pasal-pasal dalam UU Korupsi dan illegal logging," tukas dia.
Definisi pronografi, tambah Eva, karet dan subyektif sehingga mulitafsir. Potensi korban jeratan UU ini lebih banyak perempuan, merujuk ketentuan umum pasal 1.
"Sementara di preambule penjelasan tujuannya melindungi perempuan dan anak. Tidak ada perlindungan terhadap perempuan, semua model adalah pelaku. Bagaimana dengan trafficking, candid camera, dan force prostitude?" ujarnya.
Dalam RUU Pornografi ini, negara dinilai memasuki wilayah private penduduknya, sebagaimana yang tercantum di tujuan UU pasal 1 C.
"UU ini sebagai pendidikan moral dan akhlak. Sementara NKRI bukan negara agama," kata dia.
Menurut RUU Pornografi, pengertian pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalamm bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atu bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. (nwk/nrl)
"Isu seksualitas direduksi menjadi pornografi semata, dalam definisi asal menimbulkan birahi orang lain -- yang pasti laki-laki -- adalah pornografi," ujar anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDIP Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Senin (15/9/2008).
Eva mencontohkan, perempuan dengan lipstik dan bau wangi parfum yang menjadi ekspresi seksualitasnya bisa dijerat dengan UU ini. Apalagi, imbuh dia, di pasal 14 menyatakan melarang mempertontonkan lingga-yoni dalam budaya, karena termasuk barang asusila.
"Bagaimana patung candi-candi yang jelas-jelas mempertontonkan hal tersebut bahkan persenggamaan, di Borobudur, apa mau dihancurkan setelah 1 bulan diundangkan?" imbuh Eva.
Eva juga mengatakan UU ini mengerdilkan orang dewasa yang dianggap tidak mampu menentukan baik dan buruk. Seks menjadi wilayah negara.
"Suami istri dilarang mengkonsumsi, membuat dan menyimpan pornografi. Keduanya bisa dikenakan pidana dan diancam hukuman penjara dan denda yang mengalahkan pasal-pasal dalam UU Korupsi dan illegal logging," tukas dia.
Definisi pronografi, tambah Eva, karet dan subyektif sehingga mulitafsir. Potensi korban jeratan UU ini lebih banyak perempuan, merujuk ketentuan umum pasal 1.
"Sementara di preambule penjelasan tujuannya melindungi perempuan dan anak. Tidak ada perlindungan terhadap perempuan, semua model adalah pelaku. Bagaimana dengan trafficking, candid camera, dan force prostitude?" ujarnya.
Dalam RUU Pornografi ini, negara dinilai memasuki wilayah private penduduknya, sebagaimana yang tercantum di tujuan UU pasal 1 C.
"UU ini sebagai pendidikan moral dan akhlak. Sementara NKRI bukan negara agama," kata dia.
Menurut RUU Pornografi, pengertian pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalamm bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atu bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. (nwk/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 23:42 WIB
Membasmi Korupsi Adalah Tantangan Berat Bagi SBY
-
Senin, 13/02/2012 23:00 WIB
Saatnya Pak Presiden Menjawab
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Senin, 13/02/2012 22:14 WIB
Tersangka Geng Cewek Bali Dibela 9 Pengacara
-
Senin, 13/02/2012 22:09 WIB
Direktur Keuangan Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Senin, 13/02/2012 23:00 WIB
Saatnya Pak Presiden Menjawab
-
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
-
611 Komentar
-
503 Komentar
-
451 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 598.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

