Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 17/09/2008 10:25 WIB
RUU Pornografi
Peran Serta Masyarakat Hanya Pencegahan, Bukan Penindakan
Shohib Masykur - detikNews

Jakarta - Salah satu kontroversi RUU Pornografi adalah memberi kewenangan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Peran serta tersebut harus benar-benar dibatasi pada pencegahan dan tidak masuk pada penindakan.

"Saya rasa peran serta masyarakat harus dibatasi dalam bentuk pencegahan, misalnya memberi laporan kepada penegak hukum. Jadi tidak dalam bentuk penindakan," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio saat dihubungi detikcom, Rabu (17/9/2008).

RUU Pornografi rencananya akan disahkan DPR pada 23 September 2008. Soal kewenangan masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi tercantum dalam pasal 21 RUU tersebut.

Menurut Rudi, masalah penindakan adalah kewajiban dan kewenangan aparat penegak hukum dan bukan bagian dari tugas masyarakat.

Hanya saja, imbuhnya, aparat penegak hukum juga harus responsif terhadap laporan dari masyarakat sehingga tidak menimbulkan kekecewaan yang berujung pada anarkisme seperti yang selama ini terjadi.

"Itu kunci agar tidak terjadi main hakim sendiri," terang Rudi.

Jika masyarakat sudah pro aktif memberi laporan dan aparat tidak meresponnya dengan baik, maka anarkisme itu disebabkan oleh kesalahan aparat.

"Nah itu kesalahan ada di pihak aparatnya, sudah diberi laporan kok tidak ditindaklanjuti," paparnya.

(sho/iy)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).