Anggota DPR Sarjan Tahir Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara
Kamis, 25/09/2008 12:14 WIB
Jakarta -
Anggota DPR RI Sarjan Tahir didakwa telah menerima sejumlah uang terkait pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarjan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai M Rum pada sidang perdana Sarjan Taher di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008). Sidang kali ini diketuai oleh Gusrizal.
JPU mendakwa Sarjan bersama beberapa anggota Komisi IV DPR yakni Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Chandra Antonio Tan dan eks Sekda Banyuasin Sofyan Rebuin.
"Sarjan Taher bersama Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dan BNI Cek Multiguna," kata M Rum.
Politisi asal Partai Demokrat ini dijerat dengan pasal 12 A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sarjan juga dijerat pada pasal 11 UU 31/ 1999 dakwaan subsider.
(mok/nrl)
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarjan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai M Rum pada sidang perdana Sarjan Taher di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008). Sidang kali ini diketuai oleh Gusrizal.
JPU mendakwa Sarjan bersama beberapa anggota Komisi IV DPR yakni Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Chandra Antonio Tan dan eks Sekda Banyuasin Sofyan Rebuin.
"Sarjan Taher bersama Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dan BNI Cek Multiguna," kata M Rum.
Politisi asal Partai Demokrat ini dijerat dengan pasal 12 A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sarjan juga dijerat pada pasal 11 UU 31/ 1999 dakwaan subsider.
(mok/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Pukul 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

