Memberi Tempat Tinggal Bagi Pendatang Wajib Lapor

Chairina Fatia - detikNews
Senin, 06/10/2008 17:39 WIB
Jakarta - Operasi yustisi akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2008. Bukan hanya pendatang tanpa identitas yang akan terkena sanksi, yang memberikan tempat tinggal tapi tidak melapor juga akan diberi sanksi.

"Siapa saja yang memberikan kesempatan izin tinggal wajib melaporkan. Kalau tidak melapor nanti ada sanksinya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2008).

Menurut Franky, operasi itu dilakukan sepanjang tahun bukan hanya setelah lebaran. Tahun ini Pemda sudah menggelar operasi yustisi sebanyak 10 kali. Jadi hampir setiap bulan ada operasi yustisi.

"Operasi itu akan diterapkan secara berturut-turut. Oktober ini rencananya akan dilaksanakan 2 kali yaitu pada tanggal 23 Oktober kemudian dilanjutkan seminggu kemudian dan akan dilakukan lagi secara terus menerus sampai bulan Desember," kata Franky.

Lebih lanjut Franky mengatakan, secara operasional titik rawan akan terjadi di daerah-daerah yang cenderung menjadi tempat yang dituju oleh pendatang baru.

"Tempat-tempat yang kemungkinan dapat menampung pendatang baru seperti rumah kos, apartemen, tempat tenaga kerja. Kita akan minta petunjuk dari RT, RW, Lurah dan Camat untuk memberitahu keberadaan para pendatang," tandasnya.

(did/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini