Sidang PK Pertama Joko Chandra Digelar
Kamis, 16/10/2008 04:12 WIB
Jakarta -
Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara Joko Chandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini dipandang sebagai sidang pertama atas PK dari pemohon yakni pihak kejagung.
Sidang berisi pembacaan memori PK terhadap putusan MARI No. 1688K/Pid/2000
tanggal 28 Juni 2001 atas nama Joko Chandra. Pembacaan PK dilakukan oleh
Hermindo Saragih dan Chandra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (15/09/2008).
Setelah pembacaan PK dari pihak pemohon, kemudian didengarkan pula tanggapan kuasa hukum Joko sebagai termohon PK atas memori PK dari pihak pemohon.
Tanggapan mengenai PK tersebut dibacakan kuasa hukum Joko Chandra, OC Kaligis, yang diwakilkan oleh asistennya.
Pada surat tanggapannya, kuasa hukum Joko Chandra mengaku keberatan dengan PK yang diajukan oleh MK. Kaligis juga menganggap bahwa keputusan Mahkamah Agung terhadap Joko merupakan keputusan final.
Menurut O.C. Kaligis, Jaksa tidak punya alasan untuk mengajukan PK kepada
kliennya.
"Hak ini hanya ada katakanlah di pidana, namun kita bukan pidana," tukasnya saat dihubungi detikcom.
Kaligis juga menambahkan, ini merupakan penyalahgunaan hukum.
"Hak untuk PK ini hanya terpidana dengan ahli warisnya, kalau jaksa itu berarti tidak benar," jelasnya lagi.
Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, kemudian ditunda untuk dilanjutkan kembali satu minggu ke depan. (nov/mok)
Sidang berisi pembacaan memori PK terhadap putusan MARI No. 1688K/Pid/2000
tanggal 28 Juni 2001 atas nama Joko Chandra. Pembacaan PK dilakukan oleh
Hermindo Saragih dan Chandra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (15/09/2008).
Setelah pembacaan PK dari pihak pemohon, kemudian didengarkan pula tanggapan kuasa hukum Joko sebagai termohon PK atas memori PK dari pihak pemohon.
Tanggapan mengenai PK tersebut dibacakan kuasa hukum Joko Chandra, OC Kaligis, yang diwakilkan oleh asistennya.
Pada surat tanggapannya, kuasa hukum Joko Chandra mengaku keberatan dengan PK yang diajukan oleh MK. Kaligis juga menganggap bahwa keputusan Mahkamah Agung terhadap Joko merupakan keputusan final.
Menurut O.C. Kaligis, Jaksa tidak punya alasan untuk mengajukan PK kepada
kliennya.
"Hak ini hanya ada katakanlah di pidana, namun kita bukan pidana," tukasnya saat dihubungi detikcom.
Kaligis juga menambahkan, ini merupakan penyalahgunaan hukum.
"Hak untuk PK ini hanya terpidana dengan ahli warisnya, kalau jaksa itu berarti tidak benar," jelasnya lagi.
Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, kemudian ditunda untuk dilanjutkan kembali satu minggu ke depan. (nov/mok)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 15:24 WIB
Sungai Meluap, Ratusan Rumah di Tegal Terendam Air
-
Minggu, 12/02/2012 15:16 WIB
Kecelakaan Angkot di KM 27 Jagorawi, 12 Orang Luka-luka
-
Minggu, 12/02/2012 15:12 WIB
Amir Sangkal Sidak Denny Indrayana ke Rutan Sebagai Pencitraan
-
Minggu, 12/02/2012 14:25 WIB
Maling Motor yang Ditembak di Depok Diduga Terlibat Sindikat Curanmor
-
Minggu, 12/02/2012 14:10 WIB
Uji Wawancara Calon Pimpinan KPU-Bawaslu Berlangsung Terbuka
-
Minggu, 12/02/2012 13:54 WIB
Bentrok Ormas di Bali Dipicu Miras
-
Minggu, 12/02/2012 12:49 WIB
Polisi: Bentrokan di Bali Melibatkan Dua Ormas Besar
-
Minggu, 12/02/2012 20:25 WIB
Suku Indian Gugat Sejumlah Pabrik Bir
-
Minggu, 12/02/2012 13:20 WIB
Sopir Bus Pariwisata Belum Bisa Dimintai Keterangan Karena Shock
-
564 Komentar
-
456 Komentar
-
375 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

