Kasus Joko Chandra
Kejagung: Hakim Pemutus Perkara Keliru
Kamis, 16/10/2008 05:05 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan PK karena adanya 3 berkas perkara dalam kasus sama yang di putus berbeda dalam pengadilan. Kejagung menganggap hakim yang memutus perkara melakukan kekeliruan.
"Ada 3 berkas perkara dalam kasus yang sama di putus berbeda di pengadilan yang kita anggap saling bertentangan," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (15/10/2008).
Menurut Jasman, adanya putusan pengadilan yang berbeda pada 3 perkara dalam
kasus yang sama inilah yang menjadi alasan kejagung untuk mengajukan PK.
"Pande Lubis dihukum penjara dan dinyatakan bersalah, sedangkan Syahril Sabirin dibebaskan dan Joko Chandra dilepaskan. Inilah alasan kami untuk mengajukan PK," ungkap Jasman.
Selain itu, status uang senilai Rp 546 miliar yang masih belum jelas
keberadaannya juga menjadi alasan Kejagung mengajukan PK. Jasman menambahkan, tidak ada alasan barang bukti berupa uang itu untuk dikembalikan ke PT EGP. Kejagung juga meminta uang sebesar Rp 546 miliar yang ada di PT Era Giat Prima (EGP) dikembalikan kepada negara.
Jasman memaparkan, terjadinya pertentangan berbagai keputusan karena adanya perbedaan putusan dalam perkara.
"Di satu sisi dikatakan dikembalikan kepada Joko Chandra, tapi di sisi lain dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi di dalam perkara Pande Lubis," imbuh Jasman.
"Inilah yang kita anggap sebagai kekeliruan dari pada hakim pemutus perkara
itu," tambahnya. (nov/mok)
"Ada 3 berkas perkara dalam kasus yang sama di putus berbeda di pengadilan yang kita anggap saling bertentangan," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (15/10/2008).
Menurut Jasman, adanya putusan pengadilan yang berbeda pada 3 perkara dalam
kasus yang sama inilah yang menjadi alasan kejagung untuk mengajukan PK.
"Pande Lubis dihukum penjara dan dinyatakan bersalah, sedangkan Syahril Sabirin dibebaskan dan Joko Chandra dilepaskan. Inilah alasan kami untuk mengajukan PK," ungkap Jasman.
Selain itu, status uang senilai Rp 546 miliar yang masih belum jelas
keberadaannya juga menjadi alasan Kejagung mengajukan PK. Jasman menambahkan, tidak ada alasan barang bukti berupa uang itu untuk dikembalikan ke PT EGP. Kejagung juga meminta uang sebesar Rp 546 miliar yang ada di PT Era Giat Prima (EGP) dikembalikan kepada negara.
Jasman memaparkan, terjadinya pertentangan berbagai keputusan karena adanya perbedaan putusan dalam perkara.
"Di satu sisi dikatakan dikembalikan kepada Joko Chandra, tapi di sisi lain dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi di dalam perkara Pande Lubis," imbuh Jasman.
"Inilah yang kita anggap sebagai kekeliruan dari pada hakim pemutus perkara
itu," tambahnya. (nov/mok)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
444 Komentar
-
390 Komentar
-
357 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

