Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Ditolak KUA, Keluarga Ulfa Ajukan Dispensasi
Selasa, 28/10/2008 16:16 WIB
Semarang -
KUA Kecamatan Jambu menolak menikahkan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa dengan alasan Ulfa masih di bawah umur. Ayah Ulfa, Suroso, mengajukan dispensasi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Tahrir mengatakan, menurut rencana, Rabu (29/10/2008) besok, persidangan akan kembali digelar. Itu adalah persidangan ketiga kalinya.
Belum diketahui, kapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PA, Rokhana, memutus perkara tersebut. Sebab, lama tidaknya putusan, tergantung banyak hal.
"Menurut peraturan, dispensasi memang diizinkan. Tapi untuk kasus ini, kita belum tahu apakah permohonan pemohon dikabulkan," katanya ketika ditemui di kantornya, Jl Raya Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (28/10/2008).
Tahrir menyebutkan, permohonan dispensasi oleh Suroso diajukan 17 September lalu. Karena tidak ikut menangani perkaranya, Tahrir mengaku tidak tahu persis perkembangannya.
"Keputusannya bisa ditolak, dikabulkan, atau tidak diterima. Kita lihat saja nanti," urainya.
Jika permohonan Suroso ditolak atau tidak diterima, maka pernikahan Ulfa dengan Syekh Puji dipastikan gagal. Kalau dipaksakan, maka pihak yang terlibat menyalahi UU Perkawinan.
Berdasar keterangan yang dihimpun detikcom, belum sekalipun Ulfa maupun Syekh Puji datang dalam persidangan dispensasi tersebut. Yang pasti hadir adalah Suroso, karena terkait statusnya sebagai pemohon.
(try/djo)
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Tahrir mengatakan, menurut rencana, Rabu (29/10/2008) besok, persidangan akan kembali digelar. Itu adalah persidangan ketiga kalinya.
Belum diketahui, kapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PA, Rokhana, memutus perkara tersebut. Sebab, lama tidaknya putusan, tergantung banyak hal.
"Menurut peraturan, dispensasi memang diizinkan. Tapi untuk kasus ini, kita belum tahu apakah permohonan pemohon dikabulkan," katanya ketika ditemui di kantornya, Jl Raya Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (28/10/2008).
Tahrir menyebutkan, permohonan dispensasi oleh Suroso diajukan 17 September lalu. Karena tidak ikut menangani perkaranya, Tahrir mengaku tidak tahu persis perkembangannya.
"Keputusannya bisa ditolak, dikabulkan, atau tidak diterima. Kita lihat saja nanti," urainya.
Jika permohonan Suroso ditolak atau tidak diterima, maka pernikahan Ulfa dengan Syekh Puji dipastikan gagal. Kalau dipaksakan, maka pihak yang terlibat menyalahi UU Perkawinan.
Berdasar keterangan yang dihimpun detikcom, belum sekalipun Ulfa maupun Syekh Puji datang dalam persidangan dispensasi tersebut. Yang pasti hadir adalah Suroso, karena terkait statusnya sebagai pemohon.
(try/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 13:24 WIB
Hak Jawab Hagus Suanto
-
Kamis, 09/02/2012 13:15 WIB
LSM Kritik Proses Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Tak Transparan
-
Kamis, 09/02/2012 13:12 WIB
Politisi Sulut Sebut Ada Anggota DPR Saat Pembagian Uang di Kongres PD
-
Kamis, 09/02/2012 13:12 WIB
Sutan Bhatoegana: Money Politik di Kongres Jelas Langgar Etika PD
-
Kamis, 09/02/2012 13:02 WIB
Pengacara Rosa-Nazar Bertemu
Denny: Petugas Rutan Sering Diancam Pembesuk
-
Kamis, 09/02/2012 11:23 WIB
Politisi PD Sulut Siap Kembalikan Rp 100 Juta & BB ke Anas
-
Kamis, 09/02/2012 12:31 WIB
Denny: Ada Apa Pengacara Rosa Diskusi dengan Nazaruddin Tengah Malam?
-
Kamis, 09/02/2012 11:49 WIB
Wamen Denny Pergoki Nazaruddin, Nasir, dan Pengacara Rosa di Cipinang
-
Kamis, 09/02/2012 10:08 WIB
Deklarator PD: Harusnya Bhatoegana dan Ruhut yang Dipecat, Bukan Anas!
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 605.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

