PDIP: Ada Pelanggaran Substansi di UU Pornografi
Kamis, 30/10/2008 20:18 WIB
Jakarta -
RUU Pornografi telah diundangkan. Namun, FPDIP tetap menganggap ada beberapa pelanggaran substansi dalam pengesahan UU tersebut.
Menurut FPDIP, salah satu yang dilanggar adalah penjelasan pasal 4 tentang 'persenggamaan yang menyimpang'. FPDIP menganggap hal itu bertentangan dengan keputusan Depkes dan WHO berkaitan dengan Diagnosis gangguan jiwa III.
"Keputusannya menegaskan bahwa homoseksualitas dan lesbian tidak tergolong sebagai penyimpangan," ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dalam surat pernyataannya, Kamis (30/10/2008).
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan: 'Yang dimaksud dengan persenggamaan yang menyimpang antara lain pesenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian dan homoseksual'.
Selain itu, FPDIP juga menganggap ada pelanggaran substansi lainnya dengan menyeludupkan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi (pasal 1). Peran masyarakat untuk mencegah pornografi juga dianggap melanggar substansi karena berpotensi menimbulkan anarkis(pasal 14).
Sebelumnya Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) dalam pandangan akhirnya menolak pandangan dan sikap pihak-pihak yang menyatakan lesbian dan homoseksual bukan perilaku penyimpang.
"Seperti apa nasib bangsa Indonesia jika homoseksual dan lesbian dipandang seperti itu," ujar juru bicara FBPD Ali Mochtar Ngabalin.
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
f.pornografi anak (lrn/nal)
Menurut FPDIP, salah satu yang dilanggar adalah penjelasan pasal 4 tentang 'persenggamaan yang menyimpang'. FPDIP menganggap hal itu bertentangan dengan keputusan Depkes dan WHO berkaitan dengan Diagnosis gangguan jiwa III.
"Keputusannya menegaskan bahwa homoseksualitas dan lesbian tidak tergolong sebagai penyimpangan," ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dalam surat pernyataannya, Kamis (30/10/2008).
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan: 'Yang dimaksud dengan persenggamaan yang menyimpang antara lain pesenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian dan homoseksual'.
Selain itu, FPDIP juga menganggap ada pelanggaran substansi lainnya dengan menyeludupkan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi (pasal 1). Peran masyarakat untuk mencegah pornografi juga dianggap melanggar substansi karena berpotensi menimbulkan anarkis(pasal 14).
Sebelumnya Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) dalam pandangan akhirnya menolak pandangan dan sikap pihak-pihak yang menyatakan lesbian dan homoseksual bukan perilaku penyimpang.
"Seperti apa nasib bangsa Indonesia jika homoseksual dan lesbian dipandang seperti itu," ujar juru bicara FBPD Ali Mochtar Ngabalin.
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
f.pornografi anak (lrn/nal)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 05:05 WIB
Kepala Terminal Garut: Bus Karunia Bakti Laik Jalan
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

