Penampungan TKW di bawah Umur Digerebek
Rabu, 05/11/2008 15:05 WIB
Foto: Shohib Masykur/detikcom
Jakarta -
Sebuah penampungan TKW di daerah Sunter, Jakarta Utara, digrebek BNP2TKI dan polisi. Penampungan tersebut ditengarai melakukan pelanggaran dengan mengirim gadis di bawah umur sebagai TKW ke luar negeri. Selain itu tempat penampungan tersebut juga tidak memenuhi standar.
"Ini masuk dalam human traficking. Kita melakukan penggerebekan untuk mengantisipasi agar mereka yang di bawah umur tidak diberangkatkan ke luar negeri," kata Deputi Perlindungan BNP2TKI Kombes Pol Yunarlin Munir di lokasi, Jl Bentengan Mas 7, Sunter Jaya, Jakarta Utara, Rabu (5/11/2008).
Tempat penampungan TKW tersebut adalah milik PT Mutiara Putra Utama. Menurut Yunarlin, pihaknya mencium adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut dari laporan salah seorang TKW yang pernah ditampung di situ.
Sri Rahayu (33), warga asal Blitar, Jatim, telah ditampung di tempat tersebut selama 8 bulan sejak Maret. Karena tidak kunjung diberangkatkan, pihak keluarga Sri akhirnya melapor dan minta bantuan ke Migrant Care, sebuah LSM yang konsen pada persoalan-persoalan TKI/TKW.
Dibantu Migrant Care, suami Sri akhirnya mlaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke BNP2TKI. Dengan campur tangan BNP2TKI, Sri pun berhasil 'diambil' dari tempat penampungan tersebut.
Setelah ditelisik lebih jauh dengan menelusuri pengakuan Sri, BNP2TKI ternyata menamukan kenyataan bahwa penampungan tersebut tidak memenuhi standar. Misalnya, pintu gerbang yang selalu tertutup, para calon TKW dilarang ke luar dari tempat penampungan tanpa ada keperluan dari pihak penampungan, anjing galak yang selalu menyalak dilepas begitu saja sehingga menimbulkan rasa takut, papan nama yang ditaruh di bagian dalam sehingga tidak kelihatan dari luar gerbang, kantin dan dapur yang tidak memenuhi standar, dan lain-lain.
Akhirnya BNP2TKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polres Jakut, dan Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke lokasi. Sayangnya, pihak penanggung jawab dari PT Mutiara tidak ada di tempat. Hanya ditemukan sekitar 30 calon TKW yang sedang belajar bahasa Mandarin.
Tempat penampungan berukuran 15x40 m itu terisi dengan sekitar 30 TKW dari berbagai daerah di Jatim, Jateng, dan Jabar serta Lampung. Beberapa di antaranya masih di bawah umur. Modus yang digunakan adalah pemalsuan umur.
Rita misalnya, masih umur 16 tahun. Namun agen memalsukan umurnya menjadi 26 tahun. "Tadi saya tanya, umurnya 26 tahun. Lalu saya rayu-rayu, akhirnya turun 23 tahun. Saya rayu lagi, turun lagi 18. Akhirnya dia mengaku umur sebenanrnya 16 tahun," ujar Yunarlin.
Menurut Yunarlin, pelanggaran yang dilakukan PT Mutiara tersebut terancam dengan UU No 21/2007 tentang Human Traficking dan UU No 23/2004 tentang Tenaga Kerja. Ancaman hukumannya untuk yang pertama 15 tahun, yang kedua 2-5 tahun.
Terkait tempat penampungan yang tidak memenuhi standar, Yunarlin mengatakan, izin yang dimiliki PT Mutiara bisa dicabut. "Bisa dicabut izinnya. Yang berwenang Menteri Tenaga Kerja. Tapi nanti kita akan periksa dulu," ujarnya. (sho/irw)
"Ini masuk dalam human traficking. Kita melakukan penggerebekan untuk mengantisipasi agar mereka yang di bawah umur tidak diberangkatkan ke luar negeri," kata Deputi Perlindungan BNP2TKI Kombes Pol Yunarlin Munir di lokasi, Jl Bentengan Mas 7, Sunter Jaya, Jakarta Utara, Rabu (5/11/2008).
Tempat penampungan TKW tersebut adalah milik PT Mutiara Putra Utama. Menurut Yunarlin, pihaknya mencium adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut dari laporan salah seorang TKW yang pernah ditampung di situ.
Sri Rahayu (33), warga asal Blitar, Jatim, telah ditampung di tempat tersebut selama 8 bulan sejak Maret. Karena tidak kunjung diberangkatkan, pihak keluarga Sri akhirnya melapor dan minta bantuan ke Migrant Care, sebuah LSM yang konsen pada persoalan-persoalan TKI/TKW.
Dibantu Migrant Care, suami Sri akhirnya mlaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke BNP2TKI. Dengan campur tangan BNP2TKI, Sri pun berhasil 'diambil' dari tempat penampungan tersebut.
Setelah ditelisik lebih jauh dengan menelusuri pengakuan Sri, BNP2TKI ternyata menamukan kenyataan bahwa penampungan tersebut tidak memenuhi standar. Misalnya, pintu gerbang yang selalu tertutup, para calon TKW dilarang ke luar dari tempat penampungan tanpa ada keperluan dari pihak penampungan, anjing galak yang selalu menyalak dilepas begitu saja sehingga menimbulkan rasa takut, papan nama yang ditaruh di bagian dalam sehingga tidak kelihatan dari luar gerbang, kantin dan dapur yang tidak memenuhi standar, dan lain-lain.
Akhirnya BNP2TKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polres Jakut, dan Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke lokasi. Sayangnya, pihak penanggung jawab dari PT Mutiara tidak ada di tempat. Hanya ditemukan sekitar 30 calon TKW yang sedang belajar bahasa Mandarin.
Tempat penampungan berukuran 15x40 m itu terisi dengan sekitar 30 TKW dari berbagai daerah di Jatim, Jateng, dan Jabar serta Lampung. Beberapa di antaranya masih di bawah umur. Modus yang digunakan adalah pemalsuan umur.
Rita misalnya, masih umur 16 tahun. Namun agen memalsukan umurnya menjadi 26 tahun. "Tadi saya tanya, umurnya 26 tahun. Lalu saya rayu-rayu, akhirnya turun 23 tahun. Saya rayu lagi, turun lagi 18. Akhirnya dia mengaku umur sebenanrnya 16 tahun," ujar Yunarlin.
Menurut Yunarlin, pelanggaran yang dilakukan PT Mutiara tersebut terancam dengan UU No 21/2007 tentang Human Traficking dan UU No 23/2004 tentang Tenaga Kerja. Ancaman hukumannya untuk yang pertama 15 tahun, yang kedua 2-5 tahun.
Terkait tempat penampungan yang tidak memenuhi standar, Yunarlin mengatakan, izin yang dimiliki PT Mutiara bisa dicabut. "Bisa dicabut izinnya. Yang berwenang Menteri Tenaga Kerja. Tapi nanti kita akan periksa dulu," ujarnya. (sho/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 23:14 WIB
KPUD Tutup Masa Penyerahan Bukti Dukungan Calon Independen Pilgub DKI
-
Minggu, 12/02/2012 22:11 WIB
Langkah-langkah Kemenkum HAM Dalam Perbaikan Sistem di Lapas dan Rutan
-
Minggu, 12/02/2012 21:25 WIB
Temui Ical, Mantan Panglima OPM Sampaikan Solusi Pembangunan Papua
-
Minggu, 12/02/2012 21:09 WIB
Bus TransJakarta Terbakar Akibat Korslet, Lalu-lintas Sarinah Padat
-
Minggu, 12/02/2012 20:33 WIB
Bus TransJakarta Terbakar di Depan Sarinah, Dua Penumpang Terluka
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 20:33 WIB
Bus TransJakarta Terbakar di Depan Sarinah, Dua Penumpang Terluka
-
590 Komentar
-
496 Komentar
-
382 Komentar
-
198 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

