Korban Lumpur Lapindo Kembali Tuntut Pelunasan Ganti Rugi

Chairina Fatia - detikNews
Selasa, 11/11/2008 09:16 WIB
Jakarta - Warga korban lumpur Lapindo kembali menuntut janji pembayaran pelunasan uang ganti rugi. Mereka akan melakukan aksi damai ke Istana Negara untuk menuntut janji pemerintah sesuai dengan peraturan pemerintah No 14.

"Kami akan melakukan aksi damai di RI 1. Aksi damai untuk menagih janji pemerintah," ujar warga korban lumpur Lapindo, Hadi Suwardi, ketika dihubungi detikcom, Selasa (11/11/2008).

Hadi menegaskan, aksi yang dilakukan sekitar 175 warga korban lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo, juga bagian dari gerakan pendukung peraturan pemerintah No 14 (Geppres). Warga Geppres harus mendapatkan sisa 80 persen ganti rugi dan Perumtas I mendapatkan 20 persen uang muka, keduanya dalam bentuk tunai dan harus disalurkan dalam tempo satu bulan sebelum masa kontrak rumah habis.

"Pembayaran 20 persen di muka dan 80 persen dibayar 1 bulan sebelum kontrak 2 tahun habis. Kita belum mendapatkannya," ujar Hadi yang juga koordinator dari aksi damai ini.

Menurut Hadi, sebagian besar masa kontrak para korban lumpur Lapindo telah habis. Namun uang ganti rugi belum juga dibayar lunas. "Semestinya bulan Juli lalu sudah dilunasi," pungkasnya. (crn/gah)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel