Wartawan Makassar Jadi Tersangka
AJI: Kapolda Sulselbar Salahgunakan Wewenang
Kamis, 13/11/2008 12:56 WIB
Jakarta -
Penetapan salah seorang wartawan Makassar, Upi Asmaradhana, memicu protes dari sejumlah jurnalis. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) pun berunjuk rasa di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (13/11/2008). Mereka menganggap Kapolda Sulselbar, Irjen Sisno Adiwinoto melakukan penyalahgunaan wewenang.
AJI meminta agar Mabes Polri segera memeriksa Sisno karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kapolda. Pasalnya, penetapan Upi Asmaradhana sebagai tersangka dinilai tidak jelas dasar hukumnya. "Perbedaan pendapat di negara demokratis, sepatutnya tidak ditanggapi dengan pemidanaan, apalagi tuduhan memfitnah dengan tulisan," tulis AJI dalam rilisnya.
Mereka juga meminta penetapan Upi sebagai tersangka segera dicabut. "Kami meminta kapolda sulselbar mencabut penetapan Upi sebagai tersangka, dan meminta kepada dua belah pihak menempuh jalur dialog," kata Kordinator Bidang Advokasi AJI, Eko maryadi.
Sekitar 20-an jurnalis ini mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka berdemo sambil membawa sejumlah poster bertuliskan protes terhadap Sisno. Diantaranya; "copot Sisno" dan "Sisno musuh kebebasan pers". Hingga saat ini, perwakilan AJI telah diterima oleh Wakadis Humas Mabes Polri, Brigjen Sulistyo Ishak.
Upi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto. Gara-garanya, Upi menggalang tanda tangan keberatan atas pernyataan Sisno yang menyatakan wartawan bisa langsung dipidanakan tanpa harus menggunakan hak jawab terlebih dahulu.
(gun/iy)
AJI meminta agar Mabes Polri segera memeriksa Sisno karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kapolda. Pasalnya, penetapan Upi Asmaradhana sebagai tersangka dinilai tidak jelas dasar hukumnya. "Perbedaan pendapat di negara demokratis, sepatutnya tidak ditanggapi dengan pemidanaan, apalagi tuduhan memfitnah dengan tulisan," tulis AJI dalam rilisnya.
Mereka juga meminta penetapan Upi sebagai tersangka segera dicabut. "Kami meminta kapolda sulselbar mencabut penetapan Upi sebagai tersangka, dan meminta kepada dua belah pihak menempuh jalur dialog," kata Kordinator Bidang Advokasi AJI, Eko maryadi.
Sekitar 20-an jurnalis ini mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka berdemo sambil membawa sejumlah poster bertuliskan protes terhadap Sisno. Diantaranya; "copot Sisno" dan "Sisno musuh kebebasan pers". Hingga saat ini, perwakilan AJI telah diterima oleh Wakadis Humas Mabes Polri, Brigjen Sulistyo Ishak.
Upi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto. Gara-garanya, Upi menggalang tanda tangan keberatan atas pernyataan Sisno yang menyatakan wartawan bisa langsung dipidanakan tanpa harus menggunakan hak jawab terlebih dahulu.
(gun/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 00:25 WIB
Kemenkum HAM Siap Bantu Masa Pasca Rehabilitasi Pecandu Narkoba
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
Minggu, 12/02/2012 23:14 WIB
KPUD Tutup Masa Penyerahan Bukti Dukungan Calon Independen Pilgub DKI
-
Minggu, 12/02/2012 22:11 WIB
Langkah-langkah Kemenkum HAM Dalam Perbaikan Sistem di Lapas dan Rutan
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
Sabtu, 11/02/2012 17:24 WIB
Alasan SBY Tunjuk TB Silalahi Jadi Dewan Kehormatan Demokrat
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
593 Komentar
-
500 Komentar
-
384 Komentar
-
204 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

