Guru Besar Unhas: Pemidanaan Wartawan oleh Kapolda Sulselbar Keliru

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Kamis, 13/11/2008 20:26 WIB
Ilustrasi (dok detikcom)
Jakarta - Penetapan status tersangka terhadap wartawan Makassar, Upi Asmaradhana, juga mendapat kritik kalangan akademisi. Penetapan status hukum terhadap Upi dinilai sangat janggal.

Pendapat tersebut diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aswanto, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis (13/11/2008).

"UU No 40/1999 tentang Pers sudah jelas-jelas mengatur bagaimana menggunakan Hak Jawab jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan media massa," ujar Aswanto.

Aswanto juga menilai pemidanaan terhadap Upi sarat dengan konflik kepentingan. Hal ini terkait selaku pelapor sekaligus Kapolda Sulselbar. Langkah Sisno yang mengedapankan KUHP ketimbang juga sebuah tindakan yang keliru.

"Siapa saja yang dirugikan pemberitaan media, baik itu Kapolda atau warga biasa seharusnya melalui mekanisme Hak Jawab," tutur Aswanto (mna/djo)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini