
Kasus Oral Seks Pak Guru
Pelaku Harus Dihukum Berat Sesuai UU Perlindungan Anak
Selasa, 18/11/2008 00:10 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Medan -
Polisi didesak untuk mengusut serius kasus pelecehan seksual terhadap dua siswa Sekolah Dasar di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Ahmad Taufan Damanik menyatakan rasa prihatinnya atas kasus pelecehan seksual tersebut. Guru yang diharapkan memberikan pendidikan dan suri tauladan, justru melakukan tindakan tidak senonoh.
“Ini tamparan hebat bagi dunia pendidikan. Implikasinya akan melebar ke banyak hal. Salah satunya, dapat mengakibatkan orangtua tidak lagi mempercayai guru, dan sebagainya,” kata Taufan Damanik kepada wartawan di Medan, Senin (17/11/2008).
Sebab itu, kata Taufan, pelaku harus diusut tuntas. Dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun penjara. Dijelaskannya, pasal 88 UU Perlindungan Anak menegaskan, setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Tidak sekedar tindakan kriminal, kata Taufan, perbuatan yang dilakukan tersangka juga melanggar hak asasi manusia. Hal ini termaktub dalam beberapa konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai anak yang sudah diratifikasi Indonesia melalui sejumlah perundangan.
“Ini persoalan yang sangat serius,” kata Taufan.
Seperti diberitakan, dua siswa SD di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dipaksa gurunya Erwin Ronaldo melakukan oral seks di depan kelas. Seisi kelas yang menyaksikan hal tersebut awalnya tidak berani bicara karena diancam. Namun setelah seorang teman kelas korban mengadu pada orangtuanya. Kasusnya kemudian mencuat dan keluarga korban melapor ke polisi. (rul/mad)
Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Ahmad Taufan Damanik menyatakan rasa prihatinnya atas kasus pelecehan seksual tersebut. Guru yang diharapkan memberikan pendidikan dan suri tauladan, justru melakukan tindakan tidak senonoh.
“Ini tamparan hebat bagi dunia pendidikan. Implikasinya akan melebar ke banyak hal. Salah satunya, dapat mengakibatkan orangtua tidak lagi mempercayai guru, dan sebagainya,” kata Taufan Damanik kepada wartawan di Medan, Senin (17/11/2008).
Sebab itu, kata Taufan, pelaku harus diusut tuntas. Dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun penjara. Dijelaskannya, pasal 88 UU Perlindungan Anak menegaskan, setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Tidak sekedar tindakan kriminal, kata Taufan, perbuatan yang dilakukan tersangka juga melanggar hak asasi manusia. Hal ini termaktub dalam beberapa konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai anak yang sudah diratifikasi Indonesia melalui sejumlah perundangan.
“Ini persoalan yang sangat serius,” kata Taufan.
Seperti diberitakan, dua siswa SD di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dipaksa gurunya Erwin Ronaldo melakukan oral seks di depan kelas. Seisi kelas yang menyaksikan hal tersebut awalnya tidak berani bicara karena diancam. Namun setelah seorang teman kelas korban mengadu pada orangtuanya. Kasusnya kemudian mencuat dan keluarga korban melapor ke polisi. (rul/mad)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 22:14 WIB
Tersangka Geng Cewek Bali Dibela 9 Pengacara
-
Senin, 13/02/2012 22:09 WIB
Direktur Keuangan Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara
-
Senin, 13/02/2012 22:00 WIB
SBY: Keluarga Ibu Ani Hanya Nasabah, Tak Terkait Kasus Century
-
Senin, 13/02/2012 21:59 WIB
Soal Penuntasan Kasus Munir, SBY Serahkan ke MA
-
Senin, 13/02/2012 21:45 WIB
SBY: Pemerintah Dukung Proses Hukum Century, Tak Bawa ke Politik
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
-
Senin, 13/02/2012 20:47 WIB
Keluarga Nasrudin: Hanya Mukjizat yang Bisa Bebaskan Antasari
-
Senin, 13/02/2012 20:26 WIB
Nazaruddin Dipecat Setelah SBY Marah
-
603 Komentar
-
513 Komentar
-
443 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 598.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

