Teken Dokumen SK Sisminbakum, Yusril Diperiksa Sebagai Saksi

Novia Chandra Dewi - detikNews
Selasa, 18/11/2008 12:00 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).

Namun Kejagung mengaku tidak akan menutup kemungkinan bahwa Yusril akan menjadi tersangka.

Sampai saat ini Kejagung mengaku baru akan memverifikasi mengenai dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani Yusril.

"Hari ini pemeriksaan sebagai saksi. Nanti kita lihat, ini kan baru verifikasi tentang tandatangan dia yang di SK dan di kontrak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy saat ditemui di kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2008).

Menurut Marwan, pihaknya baru akan menanyakan tentang tantangan Yusril pada surat keputusan pemberlakuan sistem administrasi hukum umum (sisminbakum).

Selain itu Marwan juga mengatakan bahwa Yusril menandatangani sebagai pihak yang mengetahui kontrak antara Ditjen AHU dengan pihak swasta.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 18 saksi lainnya untuk dimintai keterangan dan menetapkan 3 orang tersangka. Selain memeriksa para saksi, menurut sumber di Kejagung, pihak Kejagung juga akan memeriksa salah satu mantan ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Selain itu, Kejagung juga akan meminta keterangan seorang profesor dari salah satu universitas yang pernah menerima dana insentif dari rapat-rapat pembahasan yang pernah dilaksanakan di Depkum HAM. (nov/nwk)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel