
Teken Dokumen SK Sisminbakum, Yusril Diperiksa Sebagai Saksi
Selasa, 18/11/2008 12:00 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
Namun Kejagung mengaku tidak akan menutup kemungkinan bahwa Yusril akan menjadi tersangka.
Sampai saat ini Kejagung mengaku baru akan memverifikasi mengenai dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani Yusril.
"Hari ini pemeriksaan sebagai saksi. Nanti kita lihat, ini kan baru verifikasi tentang tandatangan dia yang di SK dan di kontrak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy saat ditemui di kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2008).
Menurut Marwan, pihaknya baru akan menanyakan tentang tantangan Yusril pada surat keputusan pemberlakuan sistem administrasi hukum umum (sisminbakum).
Selain itu Marwan juga mengatakan bahwa Yusril menandatangani sebagai pihak yang mengetahui kontrak antara Ditjen AHU dengan pihak swasta.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 18 saksi lainnya untuk dimintai keterangan dan menetapkan 3 orang tersangka. Selain memeriksa para saksi, menurut sumber di Kejagung, pihak Kejagung juga akan memeriksa salah satu mantan ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Selain itu, Kejagung juga akan meminta keterangan seorang profesor dari salah satu universitas yang pernah menerima dana insentif dari rapat-rapat pembahasan yang pernah dilaksanakan di Depkum HAM. (nov/nwk)
Namun Kejagung mengaku tidak akan menutup kemungkinan bahwa Yusril akan menjadi tersangka.
Sampai saat ini Kejagung mengaku baru akan memverifikasi mengenai dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani Yusril.
"Hari ini pemeriksaan sebagai saksi. Nanti kita lihat, ini kan baru verifikasi tentang tandatangan dia yang di SK dan di kontrak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy saat ditemui di kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2008).
Menurut Marwan, pihaknya baru akan menanyakan tentang tantangan Yusril pada surat keputusan pemberlakuan sistem administrasi hukum umum (sisminbakum).
Selain itu Marwan juga mengatakan bahwa Yusril menandatangani sebagai pihak yang mengetahui kontrak antara Ditjen AHU dengan pihak swasta.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 18 saksi lainnya untuk dimintai keterangan dan menetapkan 3 orang tersangka. Selain memeriksa para saksi, menurut sumber di Kejagung, pihak Kejagung juga akan memeriksa salah satu mantan ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Selain itu, Kejagung juga akan meminta keterangan seorang profesor dari salah satu universitas yang pernah menerima dana insentif dari rapat-rapat pembahasan yang pernah dilaksanakan di Depkum HAM. (nov/nwk)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 00:56 WIB
Bangkai Roket H-2A Jepang Diperkirakan Hantam Bumi 16 Februari
-
Senin, 13/02/2012 23:42 WIB
Membasmi Korupsi Adalah Tantangan Berat Bagi SBY
-
Senin, 13/02/2012 23:00 WIB
Saatnya Pak Presiden Menjawab
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Senin, 13/02/2012 22:14 WIB
Tersangka Geng Cewek Bali Dibela 9 Pengacara
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Senin, 13/02/2012 23:00 WIB
Saatnya Pak Presiden Menjawab
-
Senin, 13/02/2012 22:14 WIB
Tersangka Geng Cewek Bali Dibela 9 Pengacara
-
611 Komentar
-
503 Komentar
-
451 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,404.000
- Rp 598.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

