
Kapal Harta Karun di Subang
Penemu Tak Bisa Klaim Sebagai Pemilik Harta Karun
Selasa, 18/11/2008 14:09 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta -
Istilah finder is keeper tak berlaku dalam penemuan kapal harta karun. Si penemu tidak boleh mengklaim ataupun menganggap barang yang ditemukannya sebagai miliknya.
Aturan tersebut disampaikan Direktur Arkeologi Bawah Laut Departeman Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Surya Helmi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/11/2008).
Wacas, seorang nelayan menemukan kapal yang diduga peninggalan kolonial di perairan Subang, Jawa Barat. Wacas dan kelompoknya cemas temuan terhadap kapal yang berisi emas batangan dan uang tersebut diklaim pihak lain.
Heboh penemuan harta karun memang bukan hanya sekali ini saja. Namun masyarakat seringkali bingung dan ragu-ragu untuk melapor. Sebenarnya, bagaimana mekanisme jika menemukan?
Surya mengatakan, aturan penemuan itu sebenarnya sudah ada. Siapa saja yang menemukan, harus melaporkan ke pemerintah. "Harta karun itu kan benda cagar budaya, penemu harus melaporkan. Yang paling benar itu ke Depbudpar," kata
Setelah pelaporan tersebut, berdasarkan UU No 5/1992 biasanya pemerintah akan mengumumkan ke publik apakah ada pihak yang berminat untuk mengangkat harta karun itu. Menurutnya, siapa saja boleh mengajukan izin pengangkatan itu.
"Tidak boleh perorangan, yang mengajukan itu harus perusahaan yang memiliki izin operasi di bidang pengangkatan semacam harta karun itu," kata Helmi.
Nantinya, perusahaan itu akan dinilai oleh Panitia Nasional Harta Karun apakah dia layak untuk mengangkat atau tidak. Jika tidak, dia tidak akan bisa melakukan apa-apa terhadap harta karun itu.
"Jadi Panitia Nasional itu yang akan mengeluarkan izin survei dan pengangkatan," ujarnya.
Helmi juga menegaskan, si penemu juga tidak boleh mengklaim harta karun itu sebagai miliknya. "Kalau penemuan di Subang itu benar, nelayan tidak boleh mengklaim itu miliknya dan tidak boleh menyatakan perusahaan lain tidak boleh mengajukan izin survei atau pengangkatan. Karena berdasarkan aturan, siapa saja boleh asal dinilai layak oleh Panitia Nasional," tandasnya.
Panitia Nasional Harta Karun bernama resmi Panitia Nasional tentang Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BBMKT). Panitia yang dibentuk sekitar akhir Oktober 2008 itu beranggotakan 15 instansi antaranya Budpar, DKP, Dephan, Depkeu, Deplu, TNI AL, Depdag, Depnaker, Polri, dan Kejaksaan.
(ken/iy)
Aturan tersebut disampaikan Direktur Arkeologi Bawah Laut Departeman Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Surya Helmi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/11/2008).
Wacas, seorang nelayan menemukan kapal yang diduga peninggalan kolonial di perairan Subang, Jawa Barat. Wacas dan kelompoknya cemas temuan terhadap kapal yang berisi emas batangan dan uang tersebut diklaim pihak lain.
Heboh penemuan harta karun memang bukan hanya sekali ini saja. Namun masyarakat seringkali bingung dan ragu-ragu untuk melapor. Sebenarnya, bagaimana mekanisme jika menemukan?
Surya mengatakan, aturan penemuan itu sebenarnya sudah ada. Siapa saja yang menemukan, harus melaporkan ke pemerintah. "Harta karun itu kan benda cagar budaya, penemu harus melaporkan. Yang paling benar itu ke Depbudpar," kata
Setelah pelaporan tersebut, berdasarkan UU No 5/1992 biasanya pemerintah akan mengumumkan ke publik apakah ada pihak yang berminat untuk mengangkat harta karun itu. Menurutnya, siapa saja boleh mengajukan izin pengangkatan itu.
"Tidak boleh perorangan, yang mengajukan itu harus perusahaan yang memiliki izin operasi di bidang pengangkatan semacam harta karun itu," kata Helmi.
Nantinya, perusahaan itu akan dinilai oleh Panitia Nasional Harta Karun apakah dia layak untuk mengangkat atau tidak. Jika tidak, dia tidak akan bisa melakukan apa-apa terhadap harta karun itu.
"Jadi Panitia Nasional itu yang akan mengeluarkan izin survei dan pengangkatan," ujarnya.
Helmi juga menegaskan, si penemu juga tidak boleh mengklaim harta karun itu sebagai miliknya. "Kalau penemuan di Subang itu benar, nelayan tidak boleh mengklaim itu miliknya dan tidak boleh menyatakan perusahaan lain tidak boleh mengajukan izin survei atau pengangkatan. Karena berdasarkan aturan, siapa saja boleh asal dinilai layak oleh Panitia Nasional," tandasnya.
Panitia Nasional Harta Karun bernama resmi Panitia Nasional tentang Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BBMKT). Panitia yang dibentuk sekitar akhir Oktober 2008 itu beranggotakan 15 instansi antaranya Budpar, DKP, Dephan, Depkeu, Deplu, TNI AL, Depdag, Depnaker, Polri, dan Kejaksaan.
(ken/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 20:26 WIB
Nazaruddin Dipecat Setelah SBY Marah
-
Senin, 13/02/2012 19:57 WIB
Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek, Lalin ke Jakarta Macet 6 Km
-
Senin, 13/02/2012 19:52 WIB
Jadi Pengacara Rosa, Mantan Pengacara Bibit-Chandra Siap Buka-bukaan
-
Senin, 13/02/2012 19:38 WIB
Anggota BNN Gadungan Peras Keluarga Pilot Lion Air
-
Senin, 13/02/2012 19:38 WIB
5 Jam Sisir Hutan UI, Densus Gagal Temukan Senpi
-
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
-
Senin, 13/02/2012 19:26 WIB
Penghina Nabi Muhammad Terancam Dipancung Atas Penghujatan Agama
-
Senin, 13/02/2012 16:54 WIB
Dikecam Soal Deportasi Penghina Nabi Muhammad, Malaysia Membela Diri
-
Senin, 13/02/2012 15:45 WIB
Demi Gadis, Pria Tua Tinggalkan Istri yang Sakit Kanker
-
654 Komentar
-
537 Komentar
-
444 Komentar
-
388 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 598.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

