Kapal Harta Karun di Subang

Angkat Kapal Harus Bayar Deposit Rp 500 Juta

Ken Yunita - detikNews
Selasa, 18/11/2008 15:08 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Menemukan harta karun di lautan bukan berarti bisa bebas mengambilnya begitu saja. Ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah membayar deposit Rp 500 juta kepada pemerintah.

Wacas cs, nelayan, mengaku menemukan kapal peninggalan kolonial yang berisi berpeti-peti emas batangan dan uang. Harta karun itu ditemukan di perairan Subang, Jawa Barat, 18 Agustus lalu.

Wacas cs sudah melaporkan temuan tersebut ke Panitia Nasional Harta Karun. Ia pun mengantongi surat yang menyatakan sang nelayan sebagai penemu pertama. Tapi Wacas cs cemas temuan itu diklaim pihak lain, sebab ada perusahaan yang mengajukan izin survei atas temuan itu.

Menurut Direktur Arkeologi Bawah Air Surya Helmi, siapa saja boleh mengajukan izin untuk survei dan pengangkatan, tidak hanya si penemu. Menurut Surya, untuk mendapat izin survei dan pengangkatan, sebuah perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan.

Perusahaan itu juga harus memiliki pengalaman dalam bidang pengangkatan. "Perusahaan juga harus memberi deposit kepada negara Rp 500 juta," ujar Helmi.

Dalam Keppres No 25 disebutkan hasil dari pengangkatan harta karun di lautan ini dibagi dua antara perusahaan dan negara. "Ada bagi hasil, perusahaan mendapat 50 persen dan negara mendapat 50 persen. Yang bagian negara langsung masuk ke kas negara," kata kepada SUrya detikcom, Selasa (18/11/2008).

Apakah nelayan boleh mengajukan diri untuk mengangkat harta karun yang diduga peninggalan zaman kolonial itu? "Yang boleh itu perusahaan atau koperasi dan dia memiliki izin dalam bidang pengangkatan," katanya.

"Kalau hanya nelayan saja ya tidak boleh, kan mereka tidak memenuhi syarat. Dan perusahaan itu juga tidak boleh asal dibentuk, harus ada izinnya," tandasnya. (ken/iy)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini