Kapal Harta Karun di Subang
Angkat Kapal Harus Bayar Deposit Rp 500 Juta
Selasa, 18/11/2008 15:08 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta -
Menemukan harta karun di lautan bukan berarti bisa bebas mengambilnya begitu saja. Ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah membayar deposit Rp 500 juta kepada pemerintah.
Wacas cs, nelayan, mengaku menemukan kapal peninggalan kolonial yang berisi berpeti-peti emas batangan dan uang. Harta karun itu ditemukan di perairan Subang, Jawa Barat, 18 Agustus lalu.
Wacas cs sudah melaporkan temuan tersebut ke Panitia Nasional Harta Karun. Ia pun mengantongi surat yang menyatakan sang nelayan sebagai penemu pertama. Tapi Wacas cs cemas temuan itu diklaim pihak lain, sebab ada perusahaan yang mengajukan izin survei atas temuan itu.
Menurut Direktur Arkeologi Bawah Air Surya Helmi, siapa saja boleh mengajukan izin untuk survei dan pengangkatan, tidak hanya si penemu. Menurut Surya, untuk mendapat izin survei dan pengangkatan, sebuah perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan.
Perusahaan itu juga harus memiliki pengalaman dalam bidang pengangkatan. "Perusahaan juga harus memberi deposit kepada negara Rp 500 juta," ujar Helmi.
Dalam Keppres No 25 disebutkan hasil dari pengangkatan harta karun di lautan ini dibagi dua antara perusahaan dan negara. "Ada bagi hasil, perusahaan mendapat 50 persen dan negara mendapat 50 persen. Yang bagian negara langsung masuk ke kas negara," kata kepada SUrya detikcom, Selasa (18/11/2008).
Apakah nelayan boleh mengajukan diri untuk mengangkat harta karun yang diduga peninggalan zaman kolonial itu? "Yang boleh itu perusahaan atau koperasi dan dia memiliki izin dalam bidang pengangkatan," katanya.
"Kalau hanya nelayan saja ya tidak boleh, kan mereka tidak memenuhi syarat. Dan perusahaan itu juga tidak boleh asal dibentuk, harus ada izinnya," tandasnya. (ken/iy)
Wacas cs, nelayan, mengaku menemukan kapal peninggalan kolonial yang berisi berpeti-peti emas batangan dan uang. Harta karun itu ditemukan di perairan Subang, Jawa Barat, 18 Agustus lalu.
Wacas cs sudah melaporkan temuan tersebut ke Panitia Nasional Harta Karun. Ia pun mengantongi surat yang menyatakan sang nelayan sebagai penemu pertama. Tapi Wacas cs cemas temuan itu diklaim pihak lain, sebab ada perusahaan yang mengajukan izin survei atas temuan itu.
Menurut Direktur Arkeologi Bawah Air Surya Helmi, siapa saja boleh mengajukan izin untuk survei dan pengangkatan, tidak hanya si penemu. Menurut Surya, untuk mendapat izin survei dan pengangkatan, sebuah perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan.
Perusahaan itu juga harus memiliki pengalaman dalam bidang pengangkatan. "Perusahaan juga harus memberi deposit kepada negara Rp 500 juta," ujar Helmi.
Dalam Keppres No 25 disebutkan hasil dari pengangkatan harta karun di lautan ini dibagi dua antara perusahaan dan negara. "Ada bagi hasil, perusahaan mendapat 50 persen dan negara mendapat 50 persen. Yang bagian negara langsung masuk ke kas negara," kata kepada SUrya detikcom, Selasa (18/11/2008).
Apakah nelayan boleh mengajukan diri untuk mengangkat harta karun yang diduga peninggalan zaman kolonial itu? "Yang boleh itu perusahaan atau koperasi dan dia memiliki izin dalam bidang pengangkatan," katanya.
"Kalau hanya nelayan saja ya tidak boleh, kan mereka tidak memenuhi syarat. Dan perusahaan itu juga tidak boleh asal dibentuk, harus ada izinnya," tandasnya. (ken/iy)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
445 Komentar
-
396 Komentar
-
359 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

