Polri Tetapkan Wakil Bendahara DPP PD Jadi Tersangka Penggelapan

M. Rizal Maslan - detikNews
Selasa, 18/11/2008 16:40 WIB
Jakarta - Mabes Polri akhirnya menetapkan Wakil Bendahara DPP Partai Demokrat (PD) Jodie Haryanto sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp 80 miliar.

"Ya sudah menjadi tersangka minggu lalu," kata Kepala Unit III Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Pambudi Pamungkas ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2008).

Menurut Pambudi, Jodie sedianya akan diperiksa sebagai tersangka juga pada pekan lalu, namun tidak hadir.

"Kita panggil seminggu lalu,namun yang bersangkutan tidak hadir karena beralasan sakit," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Komisaris Utama Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Rudi Wirawan Rusli melaporkan Jodie ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 12 Agustus 2008 lalu dengan No Pol.TBL/245/VIII/2008/ Siaga-I.

Rusdi melaporkan Jodie dengan tuduhan penggelapan dana perusahaan sekitar 80 miliar.

Saat itu Jodie, Rusdi juga melaporkan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Arif Baharudin. Arief yang kini menjabat Kepala Biro Standar Akuntansi ini dituduh telah menerima suap dari Jodie.

Dalam kasus ini, Jodie disebut-sebut telah memalsukan tanda tangan untuk mendapat pinjaman sekitar Rp 9,3 miliar dari BCA Kantor Cabang Wahid Hasyim.
Padahal, Jodie telah menggadaikan rekening giro EPS sebagai jaminan tanpa sepengetahuan dan seizin jajaran Komisaris dan Direksi EPS. (zal/nwk)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini