Ada Sinyal Kasus Pemalsuan Ijazah Sukmawati Di-SP3
Selasa, 18/11/2008 16:50 WIB
Jakarta -
Polisi memberikan sinyal akan menghentikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Sukmawati. Hasil penyidikan kasus ini akan di-SP3 alias distop.
"Penyidikan ini ternyata bisa memenuhi unsur kita ajukan. Tapi kalau tidak memenuhi unsur bisa SP3," kata Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
Dia melanjutkan, alasan untuk menghentikan kasus ini yakni ijazah yang dimiliki putri Soekarno itu hanya fotokopi dan tidak ada legalisir.
"Fotokopi itu tidak ada kekuatan hukumnya. Tidak ada tanda tangan, tidak ada legalisir. Jadi tidak ada yang membenarkan, tidak ada yang membenarkan itu dari sekolah itu (SMU 3 Jakarta) artinya tidak ada yang mengiyakan atau menolak karena datanya di sana kebakaran artinya apa yang mau dibuktikan?" jelasnya panjang lebar.
Jadi Sukmawati belum bisa disebut memalsu? "Ya belum bisa," ucapnya.
Lalu apa alasan penetapan tersangka? "Loh itu ketahuan setelah proses penyidikan. Sampai kemarin penggeledahan di sekolah juga tidak ditemukan," jawab Badrodin.
Namun menurutnya, penetapan resmi SP3 akan menunggu hasil rapat yang dilakukan penyidik. "Sampai batas waktu tanggal 18 November pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Sementara untuk tersangka Agustina, proses hukum tetap dilakukan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Waktu itu Agustina bawa tanda tangan yang dilegalisir. Itu diduga palsu," alasan Badrodin.
Hal itu pun diakui Agustina setelah ditanya ke yang bersangkutan. "Dia jawab iya," cetusnya.
Sukmawati ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg. Sukma dikenai pasal 266 Undang-undang Pemilu No 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif. Ancamannya penjara 36-72 bulan.
(ndr/nrl)
"Penyidikan ini ternyata bisa memenuhi unsur kita ajukan. Tapi kalau tidak memenuhi unsur bisa SP3," kata Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
Dia melanjutkan, alasan untuk menghentikan kasus ini yakni ijazah yang dimiliki putri Soekarno itu hanya fotokopi dan tidak ada legalisir.
"Fotokopi itu tidak ada kekuatan hukumnya. Tidak ada tanda tangan, tidak ada legalisir. Jadi tidak ada yang membenarkan, tidak ada yang membenarkan itu dari sekolah itu (SMU 3 Jakarta) artinya tidak ada yang mengiyakan atau menolak karena datanya di sana kebakaran artinya apa yang mau dibuktikan?" jelasnya panjang lebar.
Jadi Sukmawati belum bisa disebut memalsu? "Ya belum bisa," ucapnya.
Lalu apa alasan penetapan tersangka? "Loh itu ketahuan setelah proses penyidikan. Sampai kemarin penggeledahan di sekolah juga tidak ditemukan," jawab Badrodin.
Namun menurutnya, penetapan resmi SP3 akan menunggu hasil rapat yang dilakukan penyidik. "Sampai batas waktu tanggal 18 November pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Sementara untuk tersangka Agustina, proses hukum tetap dilakukan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Waktu itu Agustina bawa tanda tangan yang dilegalisir. Itu diduga palsu," alasan Badrodin.
Hal itu pun diakui Agustina setelah ditanya ke yang bersangkutan. "Dia jawab iya," cetusnya.
Sukmawati ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg. Sukma dikenai pasal 266 Undang-undang Pemilu No 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif. Ancamannya penjara 36-72 bulan.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 12/02/2012 10:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Sempat Kabur, Polisi Belum Temukan Unsur Kesengajaan
-
Minggu, 12/02/2012 10:09 WIB
Maling Motor Ditembak Polisi di Kukusan di Dekat UI
-
Minggu, 12/02/2012 10:02 WIB
Nasir Salah Gunakan Wewenang Komisi III untuk Jenguk Nazaruddin
-
Minggu, 12/02/2012 09:27 WIB
Pejabat Negara atau Bukan, Penerima Duit Wisma Atlet Bisa Dijerat KPK
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 09:27 WIB
Pejabat Negara atau Bukan, Penerima Duit Wisma Atlet Bisa Dijerat KPK
-
Minggu, 12/02/2012 10:02 WIB
Nasir Salah Gunakan Wewenang Komisi III untuk Jenguk Nazaruddin
-
Minggu, 12/02/2012 08:50 WIB
Lokasi Kecelakaan Bus Maut Dipadati Warga, Lalin ke Puncak Tersendat
-
471 Komentar
-
420 Komentar
-
371 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

