Kasasi Ditolak MA, Eks Walikota Makassar Divonis 5 Tahun

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 18/11/2008 17:13 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Walikota Makassar, Baso Amirudin Malau. MA justru menaikan putusan menjadi 5 tahun penjara.

"Menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi JPU," kata anggota hakim kasasi MA, Krisna Harahap saat dihubungi, Selasa (18/11/2008).

MA menaikan putusan menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis ini berdasarkan putusan yang diketuai hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Otjak Parulian Simanjuntak, Moegi Hardjo serta Hamran Hamid.

Amirudin yang tersangkut kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran di Makassar, Sulawesi Selatan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Menurut Krisna, Amirudin terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pengadaan proyek ini. Amirudin terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi dia bukan menyalahgunakan jabatan, tapi sewenang-wenang melakukan pengadaan itu," pungkasnya (mok/nwk)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel