Eks Dubes Indonesia Untuk Singapura Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 19/11/2008 20:53 WIB
Jakarta -
Mantan Dubes RI di Singapura M Slamet Hidayat dan mantan bendaharawan sekaligus Kabag TU Dubes RI di Singapura E Rizal dituntut 5 tahun penjara. Mereka dituntut dalam kasus mark up perbaikan Gedung Kedubes dan Wisma KBRI di Singapura tahun 2003 lalu.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa I dan II dengan penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan serta menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 5 bulan kurungan," ujar Ketua JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2008).
JPU juga menuntut terdakwa I dan II untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 981.583.999. Menurut Suwarji, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer pidana.
"Terdakwa juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dalam dakwaan primer kedua," ujarnya.
Kedua terdakwa ini telah didakwa merugikan negara dalam kasus renovasi Gedung Kedubes dan wisma KBRI di Singapura pada tahun 2003 sebesar Rp 8,4 miliar.
Namun kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar dan US$ 1.000. Sidang lanjutan digelar tanggal 26 November 2008 dengan Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago. (rdf/rdf)
"Menuntut pidana terhadap terdakwa I dan II dengan penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan serta menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 5 bulan kurungan," ujar Ketua JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2008).
JPU juga menuntut terdakwa I dan II untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 981.583.999. Menurut Suwarji, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer pidana.
"Terdakwa juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dalam dakwaan primer kedua," ujarnya.
Kedua terdakwa ini telah didakwa merugikan negara dalam kasus renovasi Gedung Kedubes dan wisma KBRI di Singapura pada tahun 2003 sebesar Rp 8,4 miliar.
Namun kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar dan US$ 1.000. Sidang lanjutan digelar tanggal 26 November 2008 dengan Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago. (rdf/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 11:22 WIB
Melarikan Diri, Hukuman Sopir Karunia Bakti Harus Lebih Berat
-
Minggu, 12/02/2012 11:02 WIB
Dua Ormas di Bali Bentrok, Mobil dan Rumah Dirusak
-
Minggu, 12/02/2012 11:01 WIB
Garis Polisi Dibuka, TKP Kecelakaan Bus Karunia Bakti Dibersihkan
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 10:44 WIB
Penjambret BB Diringkus Warga di Stasiun Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 10:30 WIB
Harakiri Ala Demokrat
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 10:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Sempat Kabur, Polisi Belum Temukan Unsur Kesengajaan
-
482 Komentar
-
434 Komentar
-
372 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

