Gugatan Praperadilan Gubernur NTB Ditolak

Novia Chandra Dewi - detikNews
Rabu, 19/11/2008 21:36 WIB
Jakarta - Gugatan praperadilan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Serinata ditolak. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh mantan ketua DPRD NTB tersebut atas penahanan dirinya.
 
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur NTB," ujar Kapuspenkum Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (19/11/2008).
 
Sebelumnya Lalu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan penyalahgunaan dana APBD NTB tahun 2001-2003 senilai Rp 26,5 miliar. Atas penahanannya tersebut Lalu kemudian menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan.
 
Penyalahgunaan dana APBD tersebut diketahui dilakukan saat Lalu menjabat sebagai ketua DPRD NTB sekaligus sebagai Ketua Panitia Anggaran DPRD tahun 1999-2003. (nov/rdf)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index ยป
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel