Audit KAP Tak Jamin Dana Kampanye Bersih
Kamis, 20/11/2008 22:28 WIB
Jakarta -
Audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) tak menjamin dana kampanye para peserta Pemilu telah bersih. Hal itu disebabkan prosedur audit yang dipakai hanya mengandalkan kejujuran dari peserta pemilu dan tidak bersifat investigatif.
"Setelah diaudit oleh kantor akuntan publik, belum tentu dana itu bersih dan bebas dari pelanggaran," ujar Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Menurut Tarko, prosedur yang dipakai dalam audit dan kampanye adalah apa yang disebut dengan ‘prosedur disepakati’ (agreed upon procedures). Dalam prosedur ini, akuntan akan mengaudit sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.
Hal ini dikarenakan standar akuntansi yang biasa dipakai terlalu tinggi sehingga dikhawatirkan tidak ada parpol yang lolos jika standar tersebut diterapkan.
Dengan prosedur disepakati ini, akuntan hanya mengaudit dana yang dicatat dan dilaporkan. Mereka tidak bisa menjangkau dana-dana yang di luar itu. Karena itu, prosedur ini mengandalkan sepenuhnya pada kejujuran para peserta pemilu untuk mencatat dan melaporkan semua dana
yang masuk.
"Jika ada dana yang tidak dilaporkan kita tidak bisa mengauditnya," terang Tarko.
KAP hanya memiliki waktu satu bulan untuk melakukan audit dana kampanye. Jika pelanggaran baru ditemukan setelah masa satu bulan itu lewat, maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti
karena sudah kadaluwarsa.
Padahal berdasarkan pengalaman pada Pilpres 2004, modus operandi pelanggaran dana kampanye termasuk susah dilacak. Tanpa investigasi, pelanggaran itu sulit terbongkar. Sementara audit KAP bukanlah audit investigatif.
Menurut Korrdinator Divisi Korupsi Politik ICW, Adnan Topan Husodo, persoalannya semakin gawat mengingat UU Pilpres sekarang tidak mencantumkan sanksi administratif berupa pembatalan calon bagi peserta Pilpres yang terbukti melanggar. Padahal sanksi administratif tersebut ada di UU
Pilpres 2003.
"UU kita sekarang tidak menyertakan sanksi administratif. Yang ada hanya sanksi pidana. Padahal di Pemilu 2004 ada sanksi administratif, pasangan calon yang melakukan pelanggaran bisa dibatalkan," terangnya. (sho/ken)
"Setelah diaudit oleh kantor akuntan publik, belum tentu dana itu bersih dan bebas dari pelanggaran," ujar Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Menurut Tarko, prosedur yang dipakai dalam audit dan kampanye adalah apa yang disebut dengan ‘prosedur disepakati’ (agreed upon procedures). Dalam prosedur ini, akuntan akan mengaudit sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.
Hal ini dikarenakan standar akuntansi yang biasa dipakai terlalu tinggi sehingga dikhawatirkan tidak ada parpol yang lolos jika standar tersebut diterapkan.
Dengan prosedur disepakati ini, akuntan hanya mengaudit dana yang dicatat dan dilaporkan. Mereka tidak bisa menjangkau dana-dana yang di luar itu. Karena itu, prosedur ini mengandalkan sepenuhnya pada kejujuran para peserta pemilu untuk mencatat dan melaporkan semua dana
yang masuk.
"Jika ada dana yang tidak dilaporkan kita tidak bisa mengauditnya," terang Tarko.
KAP hanya memiliki waktu satu bulan untuk melakukan audit dana kampanye. Jika pelanggaran baru ditemukan setelah masa satu bulan itu lewat, maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti
karena sudah kadaluwarsa.
Padahal berdasarkan pengalaman pada Pilpres 2004, modus operandi pelanggaran dana kampanye termasuk susah dilacak. Tanpa investigasi, pelanggaran itu sulit terbongkar. Sementara audit KAP bukanlah audit investigatif.
Menurut Korrdinator Divisi Korupsi Politik ICW, Adnan Topan Husodo, persoalannya semakin gawat mengingat UU Pilpres sekarang tidak mencantumkan sanksi administratif berupa pembatalan calon bagi peserta Pilpres yang terbukti melanggar. Padahal sanksi administratif tersebut ada di UU
Pilpres 2003.
"UU kita sekarang tidak menyertakan sanksi administratif. Yang ada hanya sanksi pidana. Padahal di Pemilu 2004 ada sanksi administratif, pasangan calon yang melakukan pelanggaran bisa dibatalkan," terangnya. (sho/ken)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
444 Komentar
-
390 Komentar
-
357 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

