
Peraturan KPU Soal NPWP Dinilai Bertentangan dengan UU
Jumat, 28/11/2008 21:07 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peraturan yang mewajibkan penyumbang dana kampanye di atas 20 juta untuk mencatumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun hal itu dinilai bertentangan dengan UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
"Peraturan KPU tidak boleh mewajibkan (NPWP) karena itu bertentangan dengan UU (10/2008)," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2008).
Menurut Ferry, pencantuman NPWP harus dilihat sebagai upaya tambahan untuk memperjelas identitas penyumbang. Karena sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya masuk dalam kategori larangan dana kampanye.
Ferry menjelaskan, adalah sebuah kekeliruan ketika dibangun pemahaman bahwa pemberi sumbangan wajib memiliki NPWP. Karena UU 10 tahun 2008 memberi norma 'penyumbang harus memiliki identitas yang jelas'.
"Jelas siapanya, jelas alamatnya. Karena itulah melihat NPWP harus sebatas tools dalam memperjelas identitasnya," papar Ferry.
Dalam pasal 139 ayat (1) huruf (b) UU 10 tahun 2008 menyebutkan: Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
Selain bertentangan dengan undang-undang, lanjut Ferry, mewajibkan NPWP juga akan menjadi penghalang bagi orang yang ingin memberi sumbangan.
Lebih lanjut Ferry menambahkan, dalam pembahasan undang-undang beberapa waktu lalu hal wajib tidaknya NPWP juga sudah dibahas, dan pansus menyepakati penyumbang dana kampanye tidak perlu diwajibkan memiliki NPWP.
"Bukankah pengaturan NPWP sdh dilakukan oleh undang-undang lain," tandasnya.
(lrn/gah)
"Peraturan KPU tidak boleh mewajibkan (NPWP) karena itu bertentangan dengan UU (10/2008)," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2008).
Menurut Ferry, pencantuman NPWP harus dilihat sebagai upaya tambahan untuk memperjelas identitas penyumbang. Karena sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya masuk dalam kategori larangan dana kampanye.
Ferry menjelaskan, adalah sebuah kekeliruan ketika dibangun pemahaman bahwa pemberi sumbangan wajib memiliki NPWP. Karena UU 10 tahun 2008 memberi norma 'penyumbang harus memiliki identitas yang jelas'.
"Jelas siapanya, jelas alamatnya. Karena itulah melihat NPWP harus sebatas tools dalam memperjelas identitasnya," papar Ferry.
Dalam pasal 139 ayat (1) huruf (b) UU 10 tahun 2008 menyebutkan: Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
Selain bertentangan dengan undang-undang, lanjut Ferry, mewajibkan NPWP juga akan menjadi penghalang bagi orang yang ingin memberi sumbangan.
Lebih lanjut Ferry menambahkan, dalam pembahasan undang-undang beberapa waktu lalu hal wajib tidaknya NPWP juga sudah dibahas, dan pansus menyepakati penyumbang dana kampanye tidak perlu diwajibkan memiliki NPWP.
"Bukankah pengaturan NPWP sdh dilakukan oleh undang-undang lain," tandasnya.
(lrn/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 22:09 WIB
Direktur Keuangan Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara
-
Senin, 13/02/2012 22:00 WIB
SBY: Keluarga Ibu Ani Hanya Nasabah, Tak Terkait Kasus Century
-
Senin, 13/02/2012 21:59 WIB
Soal Penuntasan Kasus Munir, SBY Serahkan ke MA
-
Senin, 13/02/2012 21:45 WIB
SBY: Pemerintah Dukung Proses Hukum Century, Tak Bawa ke Politik
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
-
Senin, 13/02/2012 20:26 WIB
Nazaruddin Dipecat Setelah SBY Marah
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 16:54 WIB
Dikecam Soal Deportasi Penghina Nabi Muhammad, Malaysia Membela Diri
-
620 Komentar
-
520 Komentar
-
442 Komentar
-
388 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,404.000
- Rp 598.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

