Rugikan Negara Rp 9,3 miliar
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Penyelundupan Kain 10 Kontainer
Selasa, 02/12/2008 15:13 WIB
Solo -
Petugas Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan kain dari Singapura. Pengimpor mengirim barang selundupan itu dengan memalsukan dokumen yang dilaporkan ke pihak Bea Cukai. Potensi kerugian negara atas dari pelanggaran kepabeanan tersebut mencapai Rp 9,3 miliar.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng, Ismartono, kecurigaan petugas justru berawal dari dokumen BC 23 yang dilaporkan oleh PT LGM Karanganyar. Dalam dokumen tersebut dilaporkan PT LGM akan mendatangkan kain jenis cotton Y/D poplin woven fabrik sebanyak 1.254 pkgs dalam 10 kontainer ukuran 40 kaki.
"Dilaporkan bahwa masing-masing kontainer seberat 6 ton. Padahal berat kosongnya saja sekitar 4 ton, sedangkan berat kontainer bermuatan bisa mencapai 18 ton. Kami lalu memutuskan memantau dari Pelabuhan Semarang hingga seluruh barang tiba di alamat tujuan di Karanganyar," ujar Ismartono di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (2/12/2008).
Setelah diperiksa seksama ternyata kiriman tersebut berupa barang jadi gorden serta aksesoris gorden, kain broklat, kain denim dan PVC sheet bahan tas, pakaian jadi, serta produk-produk TPT (tekstil dan produk tekstil). Semua barang tersebut berjumlah 7.171 pkgs.
Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta di Jalan Adi Sucipto, Karanganyar untuk disita oleh petugas. Pihak pengimpor dinyatakan melanggar Pasal 102 (h) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pemilik perusahaan, berinisial RCD, masih diperiksa intensif atas pelanggaran itu.
Pengimpor bersalah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan kepabeanan secara salah. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu juga diancam denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Perkiraan kerugian negara yang timbul dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat PT LGM sebesar Rp 9.371.584.019. Dengan perincian bea masuk sebesar Rp 4.701.466.047,08, PPN sebesar 3.736.094.377,43 dan PPh sebesar Rp 934.023.594,36," papar Ismartono. (mbr/djo)
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng, Ismartono, kecurigaan petugas justru berawal dari dokumen BC 23 yang dilaporkan oleh PT LGM Karanganyar. Dalam dokumen tersebut dilaporkan PT LGM akan mendatangkan kain jenis cotton Y/D poplin woven fabrik sebanyak 1.254 pkgs dalam 10 kontainer ukuran 40 kaki.
"Dilaporkan bahwa masing-masing kontainer seberat 6 ton. Padahal berat kosongnya saja sekitar 4 ton, sedangkan berat kontainer bermuatan bisa mencapai 18 ton. Kami lalu memutuskan memantau dari Pelabuhan Semarang hingga seluruh barang tiba di alamat tujuan di Karanganyar," ujar Ismartono di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (2/12/2008).
Setelah diperiksa seksama ternyata kiriman tersebut berupa barang jadi gorden serta aksesoris gorden, kain broklat, kain denim dan PVC sheet bahan tas, pakaian jadi, serta produk-produk TPT (tekstil dan produk tekstil). Semua barang tersebut berjumlah 7.171 pkgs.
Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta di Jalan Adi Sucipto, Karanganyar untuk disita oleh petugas. Pihak pengimpor dinyatakan melanggar Pasal 102 (h) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pemilik perusahaan, berinisial RCD, masih diperiksa intensif atas pelanggaran itu.
Pengimpor bersalah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan kepabeanan secara salah. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu juga diancam denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Perkiraan kerugian negara yang timbul dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat PT LGM sebesar Rp 9.371.584.019. Dengan perincian bea masuk sebesar Rp 4.701.466.047,08, PPN sebesar 3.736.094.377,43 dan PPh sebesar Rp 934.023.594,36," papar Ismartono. (mbr/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
443 Komentar
-
385 Komentar
-
352 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

