4 Instansi Bahas Optimalisasi Tindak Pidana Pemilu
Selasa, 02/12/2008 17:17 WIB
Jakarta -
Ketentuan UU mengenai tindak pidana yang terjadi dalam pemilu belum menemukan kesepahaman antara pihak terkait. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) hari ini bertemu untuk membahas optimalisasi mengenai tindak pidana dalam pemilu.
"Pertemuan ini untuk optimalisasi dalam menangani tindak pidana pemilu," ujar anggota bidang hukum dan penindakan Bawaslu, Wirdianingsih, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2008).
Menurut Wirdia konsep pemahaman belum disepakati bersama oleh keempat instansi tersebut, selain itu MoU diantara mereka juga belum jelas. Namun demikian ada beberapa point yang telah disepakati bersama, antara lain konsep mengenai bagaimana proses bolak-balik berkas dari kepolisian ke Kejaksaan Agung dapat cepat dan sejak kapan mulai menghitung hari penerimaan laporan pelanggaran
"Untuk penerimaan laporam tetap tiga hari, dihitung sejak ditemukannya pelanggaran tersebut. Bukan terjadinya pelanggaran," tambah Wirdia.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas MA,Nurhadi, mengatakan mengenai ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan melalui UU akan dilaksanakan melalui kesepakatan yang mereka sepakati.
"Nanti disepakati, pasal (di UU) yang tidak mungkin dilaksanakan mengacu pada kesepakatan ini," kata Nurhadi.
Sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) juga akan diberikan pengarahan terkait pidana pemilu.
"KPT akan dikumpulkan di MA untuk diberikan pengarahan khusus soal pidana pemilu Jumat," sebut Nurhadi.
Pada pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh Kabareskrim Irjen pol Susno Duaji, Juru Bicara Ma, Joko Sarwoko. Hakim agung yang mengkoordinir pidana pemilu, Prof.Muksin, Sekretaris Jampidum, Purwo Sudiro. (ddt/iy)
"Pertemuan ini untuk optimalisasi dalam menangani tindak pidana pemilu," ujar anggota bidang hukum dan penindakan Bawaslu, Wirdianingsih, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2008).
Menurut Wirdia konsep pemahaman belum disepakati bersama oleh keempat instansi tersebut, selain itu MoU diantara mereka juga belum jelas. Namun demikian ada beberapa point yang telah disepakati bersama, antara lain konsep mengenai bagaimana proses bolak-balik berkas dari kepolisian ke Kejaksaan Agung dapat cepat dan sejak kapan mulai menghitung hari penerimaan laporan pelanggaran
"Untuk penerimaan laporam tetap tiga hari, dihitung sejak ditemukannya pelanggaran tersebut. Bukan terjadinya pelanggaran," tambah Wirdia.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas MA,Nurhadi, mengatakan mengenai ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan melalui UU akan dilaksanakan melalui kesepakatan yang mereka sepakati.
"Nanti disepakati, pasal (di UU) yang tidak mungkin dilaksanakan mengacu pada kesepakatan ini," kata Nurhadi.
Sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) juga akan diberikan pengarahan terkait pidana pemilu.
"KPT akan dikumpulkan di MA untuk diberikan pengarahan khusus soal pidana pemilu Jumat," sebut Nurhadi.
Pada pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh Kabareskrim Irjen pol Susno Duaji, Juru Bicara Ma, Joko Sarwoko. Hakim agung yang mengkoordinir pidana pemilu, Prof.Muksin, Sekretaris Jampidum, Purwo Sudiro. (ddt/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Cengkareng
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Senin, 13/02/2012 03:09 WIB
Kecelakaan Pesawat, Kepala Penasihat Kepresidenan Kongo Tewas
-
Senin, 13/02/2012 00:44 WIB
Hujan Deras Selama 3 Jam, Sebagian Wilayah Jakarta Tergenang
-
594 Komentar
-
501 Komentar
-
384 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

