Seharusnya Lembaga Survei Tidak Merangkap Konsultan Politik

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 03/12/2008 09:06 WIB
Jakarta - Netralitas dan independensi lembaga survei yang kerap juga melakukan quick count pemilu diotak-atik. Seharusnya, lembaga tersebut tidak merangkap sebagai konsultan politik.

"Survei opini publik mestinya dilakukan oleh pollster (lembaga survei opini publik-red)," ujar pengamat komunikasi politik UI Effendi Gazali kepada detikcom, Selasa (3/11/2008).

Effendi mencontohkan pollster di negara-negara lain yang tidak juga berperan sebagai konsultan politik, malahan pollster tetap pada posisinya seumur hidup.

"Polltster ya seumur hidup pollster," tegasnya.

Menurut Effendi, seharusnya konsultan yang membuat riset opini publik tidak untuk diumumkan pada khayalak umum, akan tetapi hanya untuk klien konsultan bersangkutan.

"Konsultan yang bikin riset opini publik (polling) tidak untuk diumumkan ke publik, cuma untuk kliennya," tukasnya.

Effendi juga setuju pada akreditasi lembaga survei yang diwacanakan oleh KPU. Dia mengusulkan akreditasi dilakukan oleh Asosiasi Ilmu Politik Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi dan Asosiasi Pollster.
(fiq/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini