Fadjroel Rachman Kembali Ajukan Uji Materi UU Pilpres
Kamis, 11/12/2008 16:03 WIB
Jakarta -
Fajroel Rachman kembali mengajukan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal yang terdapat dalam UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan itu diajukan karena UU tersebut dinilai melanggar hak konstitusional warga negara.
"Hak warga negara seperti terhalangi dan tertutup," ujar kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, yang mendampinginya mendatangi Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
Taufik mengatakan hal itu terkait dengan aturan dalam UU tersebut yang mengatakan pasangan capres/cawapres harus diusung oleh parpol atau kumpulan parpol. Aturan tersebut menghalangi kandidat yang berasal dari nonpartai atau independen. Fadjroel sebagai orang yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres dari jalur independen merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
Menurut Fadjroel, jika nanti MK mengabulkan permohonan uji materi itu, berarti hak konstitusional warga negara Indonesia sudah kembali. "Apabila kami menang, 171 juta jiwa warga Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi presiden," jelasnya.
Permohonan uji materiil itu diajukan Fadjroel Rahman, Mariana Amiruddin, dan Bob Febrian. Mereka menilai pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat 1 dalam UU Pilpres bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), dan pasal 28 I ayat (2) jo pasal 1 ayat (2) UU 1945.
Fadjroel dan kawan-kawan bukan satu-satunya kelompok yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres. Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres pada 2 Desember lalu, meski pasal yang dipersoalkan berbeda, yakni tentang syarat dukungan capres 20 persen kursi atau 25 persen suara.
Selain itu, 8 parpol juga berencana mengajukan permohonan serupa, di antaranya Hanura, PKNU, dan Partai Buruh. Mereka mempersoalkan syarat dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengusung capres.
(did/sho)
"Hak warga negara seperti terhalangi dan tertutup," ujar kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, yang mendampinginya mendatangi Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
Taufik mengatakan hal itu terkait dengan aturan dalam UU tersebut yang mengatakan pasangan capres/cawapres harus diusung oleh parpol atau kumpulan parpol. Aturan tersebut menghalangi kandidat yang berasal dari nonpartai atau independen. Fadjroel sebagai orang yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres dari jalur independen merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
Menurut Fadjroel, jika nanti MK mengabulkan permohonan uji materi itu, berarti hak konstitusional warga negara Indonesia sudah kembali. "Apabila kami menang, 171 juta jiwa warga Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi presiden," jelasnya.
Permohonan uji materiil itu diajukan Fadjroel Rahman, Mariana Amiruddin, dan Bob Febrian. Mereka menilai pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat 1 dalam UU Pilpres bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), dan pasal 28 I ayat (2) jo pasal 1 ayat (2) UU 1945.
Fadjroel dan kawan-kawan bukan satu-satunya kelompok yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres. Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres pada 2 Desember lalu, meski pasal yang dipersoalkan berbeda, yakni tentang syarat dukungan capres 20 persen kursi atau 25 persen suara.
Selain itu, 8 parpol juga berencana mengajukan permohonan serupa, di antaranya Hanura, PKNU, dan Partai Buruh. Mereka mempersoalkan syarat dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengusung capres.
(did/sho)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 08:14 WIB
Kecelakaan Beruntun 4 Mobil di Tol Jagorawi
-
Senin, 13/02/2012 08:10 WIB
Marak Kecelakaan, Kemenhub Kumpulkan Semua Perusahaan Bus Hari Ini
-
Senin, 13/02/2012 08:00 WIB
Kecepatan Bus Mira Saat Tabrakan di Jalur Ngawi-Madiun 100 Km/jam
-
Senin, 13/02/2012 07:51 WIB
Anggota Komisi III DPR: Kembalikan Sampah Beracun ke Negara Pengirim
-
Senin, 13/02/2012 07:44 WIB
Ruang Banggar Digeledah KPK, Sutan: Ngeri-ngeri Sedap Barang Tuh!
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 07:34 WIB
Danau 'Ajaib' Jebol, Dusun Mamua Maluku Tengah Tersapu Air Bah
-
Senin, 13/02/2012 07:30 WIB
Bus Mira Banting Stir Hindari Truk Trailer di Jalur Ngawi-Madiun
-
Senin, 13/02/2012 05:50 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 4 Tewas & Puluhan Luka
-
599 Komentar
-
509 Komentar
-
384 Komentar
-
240 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

