Senin, 15/12/2008 11:30 WIB
Ketua MUI: Lia Eden Harus Diproses Hukum
Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jakarta -
Lia Aminuddin alias Lia Eden ditangkap lantaran diduga melakukan penodaan agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan meminta agar Lia Eden diproses sesuai koridor hukum.
"Kalau dikategorikan penodaan agama ya harus dibubarkan. Kalau
kepercayaan dipendam sendiri tidak soal. Tetapi soalnya mengajak orang. Jadi harus diberlakukan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Amidhan kepada detikcom, Senin (15/12/2008).
Jika Lia Eden ditangkap lagi, menurut dia, pemimpin markas 'Kerajaan Tuhan' itu telah melanggar keputusan pengadilan.
"Di samping dihukum 2 tahun, dia dilarang menyebarkan kembali ke pengikut dan umatnya," ujarnya.
Amidhan mengatakan MUI tidak ada rencana melakukan dialog dengan Lia Eden.
"Dulu kita pernah, Lia malah menantang. Tetapi, sekarang tidak perlu lagi, tidak akan ada akhirnya. Jadi serahkan ke hukum saja," kata Amidhan.
Lia Eden dan 27 pengikutnya ditangkap pada pukul 05.30 WIB. Lia diciduk karena melakukan penodaan agama. Lia, dalam selebaran yang isinya diklaim sebagai wahyu Tuhan, meminta pemerintah menghapus agama Islam.
(aan/iy)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).