KPK Imbau Pejabat Laporkan Hadiah Tahun Baru

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 24/12/2008 10:07 WIB
Jakarta - Perayaan tahun baru menjelang. Biasanya para pejabat negara kebanjiran parsel atau hadiah tutup tahun. Untuk itu KPK mengimbau agar mereka memberikan laporan gratifikasi.

"Yang menerima hadiah tahun baru harap melaporkan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat berbincang melalui telepon, Rabu (24/12/2008).

Jasin sebelumnya menyatakan bila jumlah pejabat negara yang melaporkan gratifikasi masih terbatas, dari total keseluruhan pejabat yang ada. Dan KPK terus mendorong agar mereka mau melaporkan harta mereka.

Sedangkan Ketua KPK Antasari Azhar menyampaikan pelaporan gratifikasi bagi pejabat negara diwadahi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (ndr/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel