KPU Vs Partai Republiku

Kalah di PN Jaksel, KPU Bersiap Ajukan Banding

Rachmadin Ismail - detikNews
Sabtu, 03/01/2009 09:24 WIB
Jakarta - Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Republiku belum usai. Pihak KPU berencana mengajukan banding setelah kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan Partai Republiku.

"Mereka dimenangkan di PN Jaksel. Dalam putusannya, PN meminta kepada KPU membatalkan SK KPU tentang pemberitahuan bahwa Republiku tidak lolos verifikasi," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada detikcom, Jumat (2/1/2009) malam.

Namun Andi menegaskan, tidak akan merubah keputusannya tentang Partai Republiku. Partai oranye tersebut tetap ditolak ikut Pemilu 2009.

"Kami punya bukti-bukti di KPU yang memang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Bahkan Andi berencana mengajukan banding atas putusan PN Jaksel tersebut. Ia mengaku bingung dengan proses persidangan yang berlangsung singkat tersebut.

Menurut dia, ketika panggilan pertama dalam persidangan tersebut, pihak KPU memang tidak bisa hadir karena sibuk. Namun, saat panggilan kedua, surat panggilan kepada KPU baru diterima saat sidang sudah lewat.

"Terus tiba-tiba sudah ada putusan," pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Republiku mendatangi kantor KPU untuk menuntut pencabutan SK No 2446/151/VII/2007. SK itu berisi tentang tidak lolosnya Partai Republiku dalam Pemilu 2009. SK yang dikeluarkan pada 28 Juli 2007 dianggap oleh Partai Republiku sebagai kebijakan yang ceroboh, tidak teliti, tidak cermat, diskriminatif, sewenang-wenang oleh Ketua KPU. (mad/gah)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel