KPU Vs Partai Republiku
Kalah di PN Jaksel, KPU Bersiap Ajukan Banding
Sabtu, 03/01/2009 09:24 WIB
Jakarta -
Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Republiku belum usai. Pihak KPU berencana mengajukan banding setelah kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan Partai Republiku.
"Mereka dimenangkan di PN Jaksel. Dalam putusannya, PN meminta kepada KPU membatalkan SK KPU tentang pemberitahuan bahwa Republiku tidak lolos verifikasi," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada detikcom, Jumat (2/1/2009) malam.
Namun Andi menegaskan, tidak akan merubah keputusannya tentang Partai Republiku. Partai oranye tersebut tetap ditolak ikut Pemilu 2009.
"Kami punya bukti-bukti di KPU yang memang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Bahkan Andi berencana mengajukan banding atas putusan PN Jaksel tersebut. Ia mengaku bingung dengan proses persidangan yang berlangsung singkat tersebut.
Menurut dia, ketika panggilan pertama dalam persidangan tersebut, pihak KPU memang tidak bisa hadir karena sibuk. Namun, saat panggilan kedua, surat panggilan kepada KPU baru diterima saat sidang sudah lewat.
"Terus tiba-tiba sudah ada putusan," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Republiku mendatangi kantor KPU untuk menuntut pencabutan SK No 2446/151/VII/2007. SK itu berisi tentang tidak lolosnya Partai Republiku dalam Pemilu 2009. SK yang dikeluarkan pada 28 Juli 2007 dianggap oleh Partai Republiku sebagai kebijakan yang ceroboh, tidak teliti, tidak cermat, diskriminatif, sewenang-wenang oleh Ketua KPU. (mad/gah)
"Mereka dimenangkan di PN Jaksel. Dalam putusannya, PN meminta kepada KPU membatalkan SK KPU tentang pemberitahuan bahwa Republiku tidak lolos verifikasi," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada detikcom, Jumat (2/1/2009) malam.
Namun Andi menegaskan, tidak akan merubah keputusannya tentang Partai Republiku. Partai oranye tersebut tetap ditolak ikut Pemilu 2009.
"Kami punya bukti-bukti di KPU yang memang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Bahkan Andi berencana mengajukan banding atas putusan PN Jaksel tersebut. Ia mengaku bingung dengan proses persidangan yang berlangsung singkat tersebut.
Menurut dia, ketika panggilan pertama dalam persidangan tersebut, pihak KPU memang tidak bisa hadir karena sibuk. Namun, saat panggilan kedua, surat panggilan kepada KPU baru diterima saat sidang sudah lewat.
"Terus tiba-tiba sudah ada putusan," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Republiku mendatangi kantor KPU untuk menuntut pencabutan SK No 2446/151/VII/2007. SK itu berisi tentang tidak lolosnya Partai Republiku dalam Pemilu 2009. SK yang dikeluarkan pada 28 Juli 2007 dianggap oleh Partai Republiku sebagai kebijakan yang ceroboh, tidak teliti, tidak cermat, diskriminatif, sewenang-wenang oleh Ketua KPU. (mad/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 00:25 WIB
Kemenkum HAM Siap Bantu Masa Pasca Rehabilitasi Pecandu Narkoba
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
Senin, 13/02/2012 00:44 WIB
Hujan Deras Selama 3 Jam, Sebagian Wilayah Jakarta Tergenang
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
593 Komentar
-
500 Komentar
-
384 Komentar
-
206 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

