ICW Ramalkan UU Pengadilan Tipikor Tidak Selesai Tepat Waktu

E Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 04/01/2009 14:17 WIB
Jakarta - Pemilu legislatif sudah di depan mata. Di satu sisi, para anggota DPR yang kembali mencalonkan diri tentu tengah sibuk.

Di sisi lain, hal ini ditengarai menyebabkan tertundanya penyusunan sejumlah undang-undang, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Proses pembahasan RUU Tipikor tidak akan selesai hingga akhir batas waktu. Hal ini karena anggota DPR lebih mempersiapkan pemilu," ramal koordinator bidang hukum dan monitoring pengadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.

Bertempat di kantor ICW di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Emerson menegaskan bahwa mungkin saja RUU Tipikor selesai sebelum waktunya berakhir.

"Namun, substansi UU Tipikor berpotensi melemahkan pengadilan khusus ini dan upaya pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," jelasnya.

Emerson lantas menyinggung mengenai ketidaksukaan sejumlah anggota DPR terhadap keberadaan Komisi Pemberantas Korupsi dan Pengadilan Tipikor.

"Bukan rahasia lagi banyak anggota DPR tidak menyukai keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor. Salah satu cara untuk membuat disfungsi pada dua institusi ini adalah melemahkannya lewat legislasi RUU," urai Emerson.

"Hal ini mengingat sudah ada delapan orang anggota DPR yang dijerat perkara korupsi oleh KPK," pungkasnya.

RUU Pengadilan Tipikor penting karena menjadi payung hukum bagi Pengadilan Tipikor. Jika payung itu tak juga ada, maka nasib Pengadilan Tipikor berakhir.

(alf/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel