ICW Ramalkan UU Pengadilan Tipikor Tidak Selesai Tepat Waktu
Minggu, 04/01/2009 14:17 WIB
Jakarta -
Pemilu legislatif sudah di depan mata. Di satu sisi, para anggota DPR yang kembali mencalonkan diri tentu tengah sibuk.
Di sisi lain, hal ini ditengarai menyebabkan tertundanya penyusunan sejumlah undang-undang, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Proses pembahasan RUU Tipikor tidak akan selesai hingga akhir batas waktu. Hal ini karena anggota DPR lebih mempersiapkan pemilu," ramal koordinator bidang hukum dan monitoring pengadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Bertempat di kantor ICW di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Emerson menegaskan bahwa mungkin saja RUU Tipikor selesai sebelum waktunya berakhir.
"Namun, substansi UU Tipikor berpotensi melemahkan pengadilan khusus ini dan upaya pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," jelasnya.
Emerson lantas menyinggung mengenai ketidaksukaan sejumlah anggota DPR terhadap keberadaan Komisi Pemberantas Korupsi dan Pengadilan Tipikor.
"Bukan rahasia lagi banyak anggota DPR tidak menyukai keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor. Salah satu cara untuk membuat disfungsi pada dua institusi ini adalah melemahkannya lewat legislasi RUU," urai Emerson.
"Hal ini mengingat sudah ada delapan orang anggota DPR yang dijerat perkara korupsi oleh KPK," pungkasnya.
RUU Pengadilan Tipikor penting karena menjadi payung hukum bagi Pengadilan Tipikor. Jika payung itu tak juga ada, maka nasib Pengadilan Tipikor berakhir.
(alf/nrl)
Di sisi lain, hal ini ditengarai menyebabkan tertundanya penyusunan sejumlah undang-undang, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Proses pembahasan RUU Tipikor tidak akan selesai hingga akhir batas waktu. Hal ini karena anggota DPR lebih mempersiapkan pemilu," ramal koordinator bidang hukum dan monitoring pengadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Bertempat di kantor ICW di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Emerson menegaskan bahwa mungkin saja RUU Tipikor selesai sebelum waktunya berakhir.
"Namun, substansi UU Tipikor berpotensi melemahkan pengadilan khusus ini dan upaya pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," jelasnya.
Emerson lantas menyinggung mengenai ketidaksukaan sejumlah anggota DPR terhadap keberadaan Komisi Pemberantas Korupsi dan Pengadilan Tipikor.
"Bukan rahasia lagi banyak anggota DPR tidak menyukai keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor. Salah satu cara untuk membuat disfungsi pada dua institusi ini adalah melemahkannya lewat legislasi RUU," urai Emerson.
"Hal ini mengingat sudah ada delapan orang anggota DPR yang dijerat perkara korupsi oleh KPK," pungkasnya.
RUU Pengadilan Tipikor penting karena menjadi payung hukum bagi Pengadilan Tipikor. Jika payung itu tak juga ada, maka nasib Pengadilan Tipikor berakhir.
(alf/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 11:22 WIB
Melarikan Diri, Hukuman Sopir Karunia Bakti Harus Lebih Berat
-
Minggu, 12/02/2012 11:02 WIB
Dua Ormas di Bali Bentrok, Mobil dan Rumah Dirusak
-
Minggu, 12/02/2012 11:01 WIB
Garis Polisi Dibuka, TKP Kecelakaan Bus Karunia Bakti Dibersihkan
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 10:44 WIB
Penjambret BB Diringkus Warga di Stasiun Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 10:30 WIB
Harakiri Ala Demokrat
-
Minggu, 12/02/2012 10:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Sempat Kabur, Polisi Belum Temukan Unsur Kesengajaan
-
482 Komentar
-
434 Komentar
-
372 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

