Aturan Baru Jam Kantor Karyawan Swasta Segera Disosialisasikan video foto

Alfian Banjaransari - detikNews
Senin, 05/01/2009 12:40 WIB
Foto: Dok. Detikcom
Jakarta - Peraturan memajukan jam masuk sekolah sudah diberlakukan. Giliran karyawan swasta akan diberi aturan yakni anjuran masuk kantor secara berbeda di tiap wilayah. Pemprov DKI akan mensosialisasikannya.

"Minggu ini kami akan mengadakan sosialisasi. Pamintori (konsultan yang ditunjuk Pemprov DKI untuk meneliti kemacetan) sudah saya telepon," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.

Hal ini disampaikan Prijanto sebelum rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2009).

Prijanto mengatakan, pihaknya juga telah meminta data-data perusahaan dan pucuk pimpinan yang akan dikumpulkan untuk sosialisasi.

"Kita kumpulkan pucuk-pucuk pimpinan asosiasi di Balai Agung. Selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi per wilayah," kata Prijanto.

Prijanto menjelaskan, tujuan sosialisasi perusahaan agar karyawan dapat memahami kemacetan di Jakarta merupakan kejadian luar biasa. "Sederhana saja, mari kita menggunakan jalan secara bergantian," seru Prijanto.

Kapan peraturan berupa anjuran untuk karyawan mulai berlaku? "Tahun ini juga," tandas mantan Komandan Batalyon Armada Pertahanan Udara Sektor 6 Kodam Jaya ini.

Karyawan swasta di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara dianjurkan masuk pukul 07.00 WIB, Jakarta Timur dan Jakarta Barat pukul 08.00 WIB. Sedangkan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. (nik/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini