Muchdi Pr Bebas

Deplu: Tidak Ada Pihak Asing Protes video foto

Alfian Banjaransari - detikNews
Selasa, 06/01/2009 12:22 WIB
Muchdi Pr usai sidang pembacaan vonis.
Jakarta - Pengungkapan misteri pembunuhan Munir sempat menjadi perhatian komunitas internasional. Tapi sejauh ini belum ada pihak dari luar negeri mengajukan protes terhadap vonis bebas Muchdi Pr selaku terdakwa kasus tersebut.

"Sampai detik ini Deplu tidak menerima satu pun keluhan, concern atau keprihatinan dari pihak lain," jawab Menlu Hassan Wirajuda ditanya tentang tanggapan internasional atas bebasnya Muchdi Pr.

Hal tersebut disampaikannya dalam sesi tanya jawab usai pernyataan tahunan Menlu RI, di Kantor Deplu RI, Jl Pejambon, Jakarta, Selasa (6/1/2009).

Atas putusan tersebut, semua orang boleh berbeda pendapat. Tapi yang penting, semua prosedur hukum sudah dipenuhi dan selama prosesnya kasus yang hampir berumur 5 tahun itu tidak menjadi kasus internasional.

Menlu menegaskan Pemerintah RI sama sekali tidak campur tangan terhadap kebebasan pengadilan. Pemerintah juga sangat menghormati putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan pada 31 Desember lalu.

"Maka tidak ada alasan mempertanyakan campur tangan pemerintah. Lagi pula masih dimungkinkan kejaksaan melakukan kasasi," sambungnya.

(lh/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel