Kejaksaan Tunggu Putusan Salinan Bebas Muchdi Pr
Selasa, 06/01/2009 13:56 WIB
Jakarta -
Kejaksaan menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr sebagai terdakwa kasus pembunuhan Munir. Namun meskipun salinan tersebut belum diterima, Kejaksaan mengaku hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengajuan kasasi ke MA.
"Jaksa pelajari putusan, tapi karena putusan itu belum dikasih jadi kita menggunakan jurisprudensi dan pedoman KUHAP butir 19 yang mengatakan bahwa jaksa boleh mengajukan kasasi dengan syarat jaksa harus bisa menunjukkan pembebasan itu, pembebasan tidak murni," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (6/1/2009).
Menurut Jasman, idealnya begitu putusan dibacakan, putusan tersebut sudah harus diserahkan ke jaksa atau ke Kejaksaan.
"Nanti pada tanggal 12 Januari, jaksa akan menandatangani akta kasasi. 14 Hari setelah tanggal 12 jaksa sudah harus menyiapkan memori kasasi," tambahnya.
Jasman menambahkan, jika pada tanggal 12 Januari 2009 tidak juga diberi salinan putusan, maka pihaknya akan tetap melakukan kasasi.
"Kita akan tetap melakukan kasasi dengan catatan, didasarkan pada penglihatan dan pendengaran selama di pengadilan," pungkas Jasman. (nov/nrl)
"Jaksa pelajari putusan, tapi karena putusan itu belum dikasih jadi kita menggunakan jurisprudensi dan pedoman KUHAP butir 19 yang mengatakan bahwa jaksa boleh mengajukan kasasi dengan syarat jaksa harus bisa menunjukkan pembebasan itu, pembebasan tidak murni," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (6/1/2009).
Menurut Jasman, idealnya begitu putusan dibacakan, putusan tersebut sudah harus diserahkan ke jaksa atau ke Kejaksaan.
"Nanti pada tanggal 12 Januari, jaksa akan menandatangani akta kasasi. 14 Hari setelah tanggal 12 jaksa sudah harus menyiapkan memori kasasi," tambahnya.
Jasman menambahkan, jika pada tanggal 12 Januari 2009 tidak juga diberi salinan putusan, maka pihaknya akan tetap melakukan kasasi.
"Kita akan tetap melakukan kasasi dengan catatan, didasarkan pada penglihatan dan pendengaran selama di pengadilan," pungkas Jasman. (nov/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 09:02 WIB
Mutu Transportasi Umum Buruk, Masyarakat Terjebak Dalam Posisi Sulit
-
Minggu, 12/02/2012 08:50 WIB
Lokasi Kecelakaan Bus Maut Dipadati Warga, Lalin ke Puncak Tersendat
-
Minggu, 12/02/2012 08:35 WIB
Menteri Pertanian Suswono Sentil PPL PNS yang Pemalas
-
Minggu, 12/02/2012 08:05 WIB
YLKI: Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Bus Karunia Bakti Tak Cukup
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 08:50 WIB
Lokasi Kecelakaan Bus Maut Dipadati Warga, Lalin ke Puncak Tersendat
-
Minggu, 12/02/2012 09:02 WIB
Mutu Transportasi Umum Buruk, Masyarakat Terjebak Dalam Posisi Sulit
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
460 Komentar
-
417 Komentar
-
367 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

