YLBHI: Penegakan HAM Tahun 2009 Akan Tersingkir Hiruk Pikuk Pemilu

M. Rizal Maslan - detikNews
Selasa, 06/01/2009 18:01 WIB
Jakarta - Masalah penegakan hak asasi manusia (HAM) pada tahun 2009 diprediksikan tersingkir oleh negara dan tenggelam dalam hiruk pikuk Pemilu 2009. Isu HAM hanya dijadikan jargon partai politik untuk menaikan citra dan kepentingan kekuasaan.

Demikian Ulasan dan Prediksi HAM 2009 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dibacakan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik, Agustinus Edy Kristianto, yang juga didampingi Ketua YLBHI Patra M Zen, di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2009).

"Negara harus tetap menjamin, melindungi dan mewujudkan pemenuhan HAM bagi warga negara sebelum, selama dan sesudah Pemilu 2009 dengan komitmen dan kesadaran penuh bahwa hal itu merupakan prinsip dasar HAM universal," kata Agustinus.

YLBHI, lanjut Agustinus, meminta agar para aktor negara untuk tidak menjadikan rakyat sebagai korban politik pencitraan demi kepentingan mendapatkan kekuasaan pada Pemilu 2009. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan cerdas mencermati para caleg dan pucuk eksekutif, ketika hendak menentukan pimpinan di Pemilu mendatang.

"YLBHI juga meminta proses hukum diteruskan semaksimal mungkin atas kasus
pelanggaran HAM di masa lalu yang terlunta-lunta penyelesaianya," jelasnya lagi.

Agustinus mengatakan, pada tahun ini pihaknya secara khusus memberikan perhatian pada dua hal. Pertama, postur APBN 2009, khususnya alokasi anggaran bidang hukum dan HAM, yang bisa jadi alat untuk mengelabui masyarakat dan menaikan citra kelompok tertentu untuk kepentingan Pemilu 2009.

Kedua, Menyoroti pola sirkulasi kekuasaan yang dihasilkan lewat Pemilu 2009, yang diprediksikan tidak akan jauh berganti dari rezim lama. Sempitnya ruang pergantian kekuasaan tersebut akan menambah panjang dan lama kurun waktu mandeknya penegakan HAM pada tahun yang akan datang.

Dalam kesempatan itu, YLBHI juga menyoroti tiga kelemahan pokok penegakan HAM tahun 2008. Pertama, meningkatnya produk kebijakan, tapi juga banyak yang isinya mengancam HAM.

Kedua, kemajuan jaminan normatif tidak diimbangi dengan kemampuan implementasi dan melindungi hak-hak, misalnya isu kebebasan beragama. Ketiga, kemandekan penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu yang diduga melibatkan aktor kekuasaan.

Sepanjang tahun 2008, beberapa lembaga negara justru dianggap memperlambat
penegakan HAM, yaitu Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kesehatan, DPR, MA, dan Departemen Luar Negeri. Sementara Mahkamah Konstitusi dan Komnas HAM masih merupakan lembaga yang dipercayai publik terkait perlindungan HAM warga negara.

Sepanjang tahun 2008 itu juga ada empat produk UU yang disahkan, namun isinya mengancam HAM. Misalnya UU Pemilu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Badan Hukum Pendidikan dan UU Pornografi. RUU yang terbengkalai, yaitu RUU KUHP dan KUHAP, RUU Peradilan Militer, RUU Rahasia Negara dan RUU Bantuan Hukum.
(zal/irw)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel