Pasti Kasasi, Jaksa Yakin Polly Dikendalikan Muchdi
Selasa, 06/01/2009 23:10 WIB
Terkait
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Muchdi Pr. Segenap bukti akan disampaikan dalam materi kasasi. Salah satunya mengenai hubungan Pollycarpus dan Muchdi Pr.
"Motif sudah kuat. Tidak ada dipertimbangkan Polly sebagai jejaring BIN, dan hanya bisa dikendalikan oleh yang bersangkutan (Muchdi)," jelas Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, jakarta, Selasa (6/1/2009)..
Segala daya dan upaya yang dimiliki jaksa, lanjut Ritonga, akan dikerahkan. "Semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan kami pakai," tambah Ritonga.
Menurut Ritonga, jaksa harus mampu membuktikan mengenai putusan bebas tidak murni untuk upaya kasasi. Selain itu, dia mengingatkan hakim juga telah melakukan kekeliruan dalam pertimbangan putusan.
Mengenai upaya apa yang dipakai kejaksaan, Ritonga mengaku pihaknya akan menunggu putusan terlebih dahulu dari Pengadilan negeri.
"Ya nanti kita lihat dulu putusannya. Sampai hari ini belum kita terima, walaupun di undang-undang itu dikatakan segera setelah putusan dibacakan, tapi kita belum terima sampai sekarang," tambahnya.
Mengenai alasan suatu putusan dikatakan bebas tidak murni, Ritonga menjelaskan, mengenai adanya kekeliruan penafsiran.
"Semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan kita manfaatkan semaksimal mungkin," tukasnya.
Lalu bagaimana mengenai pengajuan kasasi yang rencananya akan diajukan tanggal 12 januari 2009 nanti? "Kita usahakan secepat mungkin," pungkasnya. (nov/ndr)
"Motif sudah kuat. Tidak ada dipertimbangkan Polly sebagai jejaring BIN, dan hanya bisa dikendalikan oleh yang bersangkutan (Muchdi)," jelas Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, jakarta, Selasa (6/1/2009)..
Segala daya dan upaya yang dimiliki jaksa, lanjut Ritonga, akan dikerahkan. "Semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan kami pakai," tambah Ritonga.
Menurut Ritonga, jaksa harus mampu membuktikan mengenai putusan bebas tidak murni untuk upaya kasasi. Selain itu, dia mengingatkan hakim juga telah melakukan kekeliruan dalam pertimbangan putusan.
Mengenai upaya apa yang dipakai kejaksaan, Ritonga mengaku pihaknya akan menunggu putusan terlebih dahulu dari Pengadilan negeri.
"Ya nanti kita lihat dulu putusannya. Sampai hari ini belum kita terima, walaupun di undang-undang itu dikatakan segera setelah putusan dibacakan, tapi kita belum terima sampai sekarang," tambahnya.
Mengenai alasan suatu putusan dikatakan bebas tidak murni, Ritonga menjelaskan, mengenai adanya kekeliruan penafsiran.
"Semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan kita manfaatkan semaksimal mungkin," tukasnya.
Lalu bagaimana mengenai pengajuan kasasi yang rencananya akan diajukan tanggal 12 januari 2009 nanti? "Kita usahakan secepat mungkin," pungkasnya. (nov/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Cengkareng
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Senin, 13/02/2012 03:09 WIB
Kecelakaan Pesawat, Kepala Penasihat Kepresidenan Kongo Tewas
-
Senin, 13/02/2012 00:44 WIB
Hujan Deras Selama 3 Jam, Sebagian Wilayah Jakarta Tergenang
-
594 Komentar
-
501 Komentar
-
384 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

