Harian Fajar Didatangi Polisi
AJI: Ini Bisa Jadi Preseden Buruk
Rabu, 07/01/2009 04:42 WIB
Jakarta -
Tindakan polisi yang mendatangi kantor harian Fajar dan melakukan pemeriksaan atas wartawan menuai protes. Hal ini dinilai sebagai insiden yang mencoreng citra dunia pers.
"Ini bisa jadi preseden buruk," kata Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jajang Jamaludin saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/1/2009).
Jajang melanjutkan, AJI telah meminta perwakilannya di Makassar untuk melakukan pendampingan hukum. Namun yang perlu dicatat yakni kedatangan polisi ke kantor media massa itu, patut pula dipertanyakan.
"Apakah proses hukum sudah dilewati, misalnya sudah dilakukan pemanggilan 3 kali dan apakah ada surat perintah untuk penggeledahan. Kalaupun alasannya saksi tidak mau datang bisa dilakukan pemanggilan paksa, tidak lantas memeriksa di tempat media tersebut," jelasnya.
Dikhawatirkan, apa yang dilakukan polisi, dengan alasan untuk memeriksa saksi dan mencari bukti terkait kasus Upi Asmaradhana malah menjadi intimidasi kepada media.
"Ada intervensi dalam sebuah pemberitaan. Dan ruang redaksi dimasuki, artinya kerahasiaan dan proses pemberitaan terganggu," terangnya.
Pada Selasa (6/1/2009) pukul 18.30 Wita, 4 polisi mendatangi kantor Harian Fajar. Mereka memeriksa Mukhlis sebagai saksi atas pemuatan berita di harian Fajar, pada Juli 2008 lalu.
Pemberitaan terkait aksi Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers yang mengecam pernyataan Kapolda, terkait sengketa pers tanpa penggunaan hak jawab. Sebelumnya Mukhlis telah melakukan menerima surat panggilan sebanyak 2 kali. (ndr/mei)
"Ini bisa jadi preseden buruk," kata Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jajang Jamaludin saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/1/2009).
Jajang melanjutkan, AJI telah meminta perwakilannya di Makassar untuk melakukan pendampingan hukum. Namun yang perlu dicatat yakni kedatangan polisi ke kantor media massa itu, patut pula dipertanyakan.
"Apakah proses hukum sudah dilewati, misalnya sudah dilakukan pemanggilan 3 kali dan apakah ada surat perintah untuk penggeledahan. Kalaupun alasannya saksi tidak mau datang bisa dilakukan pemanggilan paksa, tidak lantas memeriksa di tempat media tersebut," jelasnya.
Dikhawatirkan, apa yang dilakukan polisi, dengan alasan untuk memeriksa saksi dan mencari bukti terkait kasus Upi Asmaradhana malah menjadi intimidasi kepada media.
"Ada intervensi dalam sebuah pemberitaan. Dan ruang redaksi dimasuki, artinya kerahasiaan dan proses pemberitaan terganggu," terangnya.
Pada Selasa (6/1/2009) pukul 18.30 Wita, 4 polisi mendatangi kantor Harian Fajar. Mereka memeriksa Mukhlis sebagai saksi atas pemuatan berita di harian Fajar, pada Juli 2008 lalu.
Pemberitaan terkait aksi Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers yang mengecam pernyataan Kapolda, terkait sengketa pers tanpa penggunaan hak jawab. Sebelumnya Mukhlis telah melakukan menerima surat panggilan sebanyak 2 kali. (ndr/mei)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
444 Komentar
-
389 Komentar
-
357 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

