Rabu, 07/01/2009 10:20 WIB
Setubuhi Bocah Cilik
Biadab, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya
Niken Widya Yunita - detikNews
Kak Seto (Dok. detikcom)
Jakarta -
Tindakan kakek dan bapak, warga Kerambitan, Tabanan, Bali, yang
menyetubuhi cucu dan anak kandungnya sendiri benar-benar menyeramkan. Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menilai tindakan itu sangat biadab.
"Boleh dikata sudah sangat biadab karena merenggut kehormatan dari cucu dan putri kandung," ujar Kak Seto, panggilan akrab dia, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/1/2009).
Menurut Kak Seto, para penegak hukum harus benar-benar bertindak secara tegas agar kejadian serupa tidak menjadi contoh buruk kepada masyarakat.
"Penegakan hukum harus tegas supaya menjadi pembelajaran kepada yang lain kalau melakukan itu hukumannya berat," jelas pencetus boneka Si Komo ini.
Kak Seto menuturkan, dua orang tua biadab itu bisa dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Selain itu ada pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak, hukuman 3 tahun 6 bulan. Ditambah lagi sanksi pidana yang ditambah 1/3 karena orangtua yang melakukannya," tandas pria berkacamata ini.
2 Gadis cilik bersaudara, sebut saja Anyelir (13) dan adiknya Melati (10) disetubuhi kakek dan bapaknya selama enam tahun. Kakek dan bapak korban sudah ditahan atas tindak pidana perbuatan cabul.
Sedangkan kedua korban kini diperiksa oleh Pusat Perlindungan Anak Polres Tabanan.
(nik/iy)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).