Setubuhi Bocah Cilik
Biadab, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya
Rabu, 07/01/2009 10:20 WIB
Kak Seto (Dok. detikcom)
Jakarta -
Tindakan kakek dan bapak, warga Kerambitan, Tabanan, Bali, yang menyetubuhi cucu dan anak kandungnya sendiri benar-benar menyeramkan. Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menilai tindakan itu sangat biadab.
"Boleh dikata sudah sangat biadab karena merenggut kehormatan dari cucu dan putri kandung," ujar Kak Seto, panggilan akrab dia, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/1/2009).
Menurut Kak Seto, para penegak hukum harus benar-benar bertindak secara tegas agar kejadian serupa tidak menjadi contoh buruk kepada masyarakat.
"Penegakan hukum harus tegas supaya menjadi pembelajaran kepada yang lain kalau melakukan itu hukumannya berat," jelas pencetus boneka Si Komo ini.
Kak Seto menuturkan, dua orang tua biadab itu bisa dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Selain itu ada pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak, hukuman 3 tahun 6 bulan. Ditambah lagi sanksi pidana yang ditambah 1/3 karena orangtua yang melakukannya," tandas pria berkacamata ini.
2 Gadis cilik bersaudara, sebut saja Anyelir (13) dan adiknya Melati (10) disetubuhi kakek dan bapaknya selama enam tahun. Kakek dan bapak korban sudah ditahan atas tindak pidana perbuatan cabul.
Sedangkan kedua korban kini diperiksa oleh Pusat Perlindungan Anak Polres Tabanan. (nik/iy)
"Boleh dikata sudah sangat biadab karena merenggut kehormatan dari cucu dan putri kandung," ujar Kak Seto, panggilan akrab dia, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/1/2009).
Menurut Kak Seto, para penegak hukum harus benar-benar bertindak secara tegas agar kejadian serupa tidak menjadi contoh buruk kepada masyarakat.
"Penegakan hukum harus tegas supaya menjadi pembelajaran kepada yang lain kalau melakukan itu hukumannya berat," jelas pencetus boneka Si Komo ini.
Kak Seto menuturkan, dua orang tua biadab itu bisa dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Selain itu ada pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak, hukuman 3 tahun 6 bulan. Ditambah lagi sanksi pidana yang ditambah 1/3 karena orangtua yang melakukannya," tandas pria berkacamata ini.
2 Gadis cilik bersaudara, sebut saja Anyelir (13) dan adiknya Melati (10) disetubuhi kakek dan bapaknya selama enam tahun. Kakek dan bapak korban sudah ditahan atas tindak pidana perbuatan cabul.
Sedangkan kedua korban kini diperiksa oleh Pusat Perlindungan Anak Polres Tabanan. (nik/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 18:24 WIB
Kakek Ditemukan Tewas Membusuk di Rusun Tanah Abang
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 17:56 WIB
Investigasi Kecelakaan, KNKT Susuri Posisi Awal Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 17:53 WIB
Inilah 16 Korban Luka-luka Kecelakaan di KM 27 Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 17:33 WIB
Kunjungan Nasir Terkuak Berkat CCTV yang Tersambung di Ruang Menkum
-
588 Komentar
-
473 Komentar
-
380 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

