SP3 Tan Kian Tunggu Putusan Jaksa Agung
Rabu, 07/01/2009 13:42 WIB
Jakarta -
Tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Asuransi ABRI (Asabri) jilid II, Tan Kian, boleh harap-harap cemas. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi yang melibatkan dirinya itu tinggal menunggu putusan Jaksa Agung.
Jampidsus Kejagung Marwan Effendi menyetujui penghentian penyidikan kasus Asabri jilid II dengan alasan Tan Kian tidak terlibat dalam pidana kasus Asabri melainkan hanya terlibat perkara perdata dengan Henry Leo.
"Urusan dia dengan Hendri Leo itu urusan perdata, dia tidak masuk dalam
urusan yang Asabri," kata Marwan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2009).
Menurut Marwan, Tan Kian sendiri tidak terlibat kerjasama dengan Henry Leo
dari awal kasus Asabri. Tan Kian hanya mencari partner untuk membeli Plaza
Mutiara dengan menggandeng Henry Leo yang saat itu masih memiliki good will.
"Jadi tidak ada kehendak kerjasama untuk melakukan itu dari awalnya. Itu
harus dijelaskan, ada garisnya jelas," tambah Marwan.
Lebih lanjut marwan menambahkan, karena ini merupakan masalah perdata
murni, jika telah mengembalikan uang, maka perbuatan melawan hukumnya bisa
dihapuskan. "Oleh karena itu, saya setelah membaca itu setuju," pungkasnya.
Kasus Asabri Jilid II merupakan kelanjutan dari kasus Asabri yang menyeret
pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda
Midjaja ke penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis enam tahun
penjara kepada Henry Leo atas penyimpangan dana prajurit sebesar Rp 410
miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 70,9 miliar dipotong jumlah aset yang telah disita negara.
Pengadilan yang sama juga menghukum Subarda selama lima tahun penjara. Dia
diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar. Di
tingkat banding, hukuman Henry Leo dan Subarda diturunkan menjadi 4 tahun
penjara.
Belakangan diketahui, Henry Leo menggunakan dana Asabri untuk membeli Plaza Mutiara bersama Tan Kian. Padahal, plaza itu sebelumnya milik Tan Kian, orang terkaya se-Indonesia versi majalah Forbes 2007. Untuk membeli
sekaligus mengelola plaza itu, keduanya membentuk perusahaan bernama PT
Permata Birama Sakti.
Tak hanya itu, pembayaran Plaza Mutiara juga dilakukan dengan meminjam uang dari Bank Internasional Indonesia (BII) melalui PT Cakrawala Karya Buana. Namun, utang sebanyak US$ 12,9 juta tidak mampu dikembalikan, dan akhirnya Tan Kian terlibat kredit macet di BII. Saat BII masuk program penyehatan perbankan, BPPN mengambil alih Plaza Mutiara.
Ketika dilelang oleh BPPN, Plaza Mutiara kembali dikuasai Tan Kian. Hal itu dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Tan Kian pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
(nov/irw)
Jampidsus Kejagung Marwan Effendi menyetujui penghentian penyidikan kasus Asabri jilid II dengan alasan Tan Kian tidak terlibat dalam pidana kasus Asabri melainkan hanya terlibat perkara perdata dengan Henry Leo.
"Urusan dia dengan Hendri Leo itu urusan perdata, dia tidak masuk dalam
urusan yang Asabri," kata Marwan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2009).
Menurut Marwan, Tan Kian sendiri tidak terlibat kerjasama dengan Henry Leo
dari awal kasus Asabri. Tan Kian hanya mencari partner untuk membeli Plaza
Mutiara dengan menggandeng Henry Leo yang saat itu masih memiliki good will.
"Jadi tidak ada kehendak kerjasama untuk melakukan itu dari awalnya. Itu
harus dijelaskan, ada garisnya jelas," tambah Marwan.
Lebih lanjut marwan menambahkan, karena ini merupakan masalah perdata
murni, jika telah mengembalikan uang, maka perbuatan melawan hukumnya bisa
dihapuskan. "Oleh karena itu, saya setelah membaca itu setuju," pungkasnya.
Kasus Asabri Jilid II merupakan kelanjutan dari kasus Asabri yang menyeret
pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda
Midjaja ke penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis enam tahun
penjara kepada Henry Leo atas penyimpangan dana prajurit sebesar Rp 410
miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 70,9 miliar dipotong jumlah aset yang telah disita negara.
Pengadilan yang sama juga menghukum Subarda selama lima tahun penjara. Dia
diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar. Di
tingkat banding, hukuman Henry Leo dan Subarda diturunkan menjadi 4 tahun
penjara.
Belakangan diketahui, Henry Leo menggunakan dana Asabri untuk membeli Plaza Mutiara bersama Tan Kian. Padahal, plaza itu sebelumnya milik Tan Kian, orang terkaya se-Indonesia versi majalah Forbes 2007. Untuk membeli
sekaligus mengelola plaza itu, keduanya membentuk perusahaan bernama PT
Permata Birama Sakti.
Tak hanya itu, pembayaran Plaza Mutiara juga dilakukan dengan meminjam uang dari Bank Internasional Indonesia (BII) melalui PT Cakrawala Karya Buana. Namun, utang sebanyak US$ 12,9 juta tidak mampu dikembalikan, dan akhirnya Tan Kian terlibat kredit macet di BII. Saat BII masuk program penyehatan perbankan, BPPN mengambil alih Plaza Mutiara.
Ketika dilelang oleh BPPN, Plaza Mutiara kembali dikuasai Tan Kian. Hal itu dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Tan Kian pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
(nov/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
444 Komentar
-
390 Komentar
-
357 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

