Merasa Nama Baik Dicemarkan, Kejagung Polisikan ICW

Reza Yunanto - detikNews
Rabu, 07/01/2009 14:01 WIB
Jakarta - Kejagung melaporkan Indonesia corruption watch (ICW) ke Mabes Polri. ICW dianggap telah mencemarkan nama baik institusi kejaksaan dengan menyatakan Kejagung tidak menyetorkan semua sitaan uang korupsi.

"Yang dikatakan ICW itu kutipannya bersifat tendensius dan merupakan fitnah dan penghinaan terhadap institusi kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejagung Agung Dipo di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/1/2009).

Selain melaporkan ICW, Kejagung melaporkan dua orang ICW yakni Emerson Junto dan Illian Detasari dengan nomor laporan TBL/I/2009/siaga-II tanggal 7 Januari 2009. Dalam laporan itu Kejagung menyerahkan koran Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009 yang memuat pernyataan ICW.

"Kejaksaan perlu menempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke Mabes Polri dan harapan kami ditindaklanjutin sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kabareksrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengatakan, akan menindaklanjuti laporan Kejagung tersebut. "Saya kira silakan melapor. Mana ada yang tidak ditindaklanjuti," tegas Susno. (gus/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel