Sidang Aliran Dana BI
Hamka Yandhu Divonis 3 Tahun, Antony 4,5 Tahun
Rabu, 07/01/2009 14:47 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta -
Eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin (AZA) divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Hamka Yandhu divonis 3 tahun penjara. Mereka terbukti menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 31,5 miliar dari pejabat BI.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Hamka Yandhu 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan, dan terdakwa II Antony Zeidra Abidin 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rudi Margono menuntut Hamka dengan empat tahun penjara dan Antony dengan enam tahun penjara potong masa tahanan. Masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
JPU meminta majelis hakim memutuskan agar 2 terdakwa membayar ganti kerugian uang negara sebesar Rp 21,7 miliar. Masing-masing Rp 10,85 miliar.
Hal-hal yang meringankan buat AZA, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan AZA, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di pengadilan dan tidak jujur, terdakwa lebih aktif dalam melakukan hubungan dengan pihak BI, selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, dan perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi Hamka Yandhu, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
Uang senilai Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) dan amandemen UU No. 23/1999 tentang BI. (nwk/iy)
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Hamka Yandhu 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan, dan terdakwa II Antony Zeidra Abidin 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rudi Margono menuntut Hamka dengan empat tahun penjara dan Antony dengan enam tahun penjara potong masa tahanan. Masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
JPU meminta majelis hakim memutuskan agar 2 terdakwa membayar ganti kerugian uang negara sebesar Rp 21,7 miliar. Masing-masing Rp 10,85 miliar.
Hal-hal yang meringankan buat AZA, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan AZA, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di pengadilan dan tidak jujur, terdakwa lebih aktif dalam melakukan hubungan dengan pihak BI, selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, dan perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi Hamka Yandhu, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
Uang senilai Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) dan amandemen UU No. 23/1999 tentang BI. (nwk/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 07:33 WIB
PO Karunia Bakti akan Dimintai Keterangan Terkait Kecelakaan di Cisarua
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 07:33 WIB
PO Karunia Bakti akan Dimintai Keterangan Terkait Kecelakaan di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
446 Komentar
-
401 Komentar
-
360 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

