Hakim: Hamka & Antony Bukan Penggerak Aliran Dana BI

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 07/01/2009 15:20 WIB
Dok. detikcom
Jakarta - Mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin bebas dari dakwaan primer dan subsider, namun terbukti dalam dakwaan lebih subsider. Hakim mempertimbangkan, keduanya bukan pihak yang menggerakan aliran dana BI.

"Terdakwa I dan II bukan pihak yang menggerakkan, tapi ada orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).

Pertimbangan kedua, uang sebanyak Rp 28,5 miliar tidak digunakan untuk penyelesaian BLBI secara politis dan diseminasi amandemen UU BI.

Hamka dan Antony divonis masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni mencoreng citra DPR, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Khususnya untuk Antony terlalu berbelit-belit dalam persidangan," kata hakim.

Sedangkan hal yang yang meringankan, keduanya belum ditahan dan berlaku sopan. Terdakwa II (Antony) punya penyakit berat yang perlu perawatan intensif. (nik/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini